TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang kasus kepemilikan narkoba atas terdakwa Ratna Fairuz alias Iyut Bing Slamet mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 25 Mei 2011 dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Amir mendakwa putri Bing Slamet itu dengan tiga pasal berlapis.
Pada dakwaan primer, Iyut dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dalam dakwaan subsider, kakak Adi Bing Slamet itu dijerat pasal 112 ayat 1 dan pada subsider lanjutan ia dikenakan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Ia bisa dikenakan hukuman penjara 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Adi, saat ditemui seusai sidang yang sempat molor selama 3,5 jam itu.
Menurut jaksa dalam dakwaan primernya, Iyut pada saat ditangkap 8 Maret lalu benar dan terbukti melakukan transaksi narkotika sebesar 0,4 gram di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Hal itu, lanjut Amir, dibuktikan dari hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional yang menunjukkan barang berbentuk kristal bening yang ditransaksikan Iyut itu berjenis sabu-sabu.
"Hasil pemeriksaan BNN pada 10 Maret membuktikan bahwa barang itu positif sabu-sabu," kata Amir dalam pembacaan dakwaan.
Terkait dakwaan itu, kuasa hukum Iyut, Ferry Juan, mengaku tidak keberatan. "Kami terima semua dakwaan, tidak keberatan," ujarnya.
Dengan yakin, Ferry bahkan menyebut kliennya itu hanya akan diputus untuk menjalani rehabilitasi. Menurutnya, kliennya itu hanya memiliki barang sebanyak 0,4 gram dan tidak laik divonis hukuman penjara.
"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung, orang yang memiliki narkotika kurang dari 1 gram kan hanya diwajibkan rehabilitasi. Iyut hanya 0,4, jadi saya yakin hanya akan direhabilitasi," ujar Ferry lagi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martinus Bala itu sendiri molor sekitar 3,5 jam. Sidang dimulai pukul 16.30 WIB dan selesai 30 menit kemudian. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Iwan Setiadi yang ditemui seusai sidang mengatakan, ia akan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang pekan depan. "Saksi tiga orang. Petugas dari Mabes Polri yang menangkap Iyut," ujar Iwan.
Iyut sendiri datang ke PN Jakarta Barat pada pukul 16.15 WIB. Ia datang mengenakan kemeja putih, celana berwarna hitam dan sepatu hak tinggi berwarna putih.
Sebelumnya, Iyut ditangkap Direktorat Narkotika Mabes Polri pada 8 Maret lalu di sebuah hotel di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu dan sebuah alat hisap.
ARIE FIRDAUS