Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iyut Bing Slamet Terancam 12 Tahun Penjara

image-gnews
Penyanyi Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet (bertopi). ANTARA/Teresia May
Penyanyi Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet (bertopi). ANTARA/Teresia May
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang kasus kepemilikan narkoba atas terdakwa Ratna Fairuz alias Iyut Bing Slamet mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 25 Mei 2011 dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Amir mendakwa putri Bing Slamet itu dengan tiga pasal berlapis.

Pada dakwaan primer, Iyut dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dalam dakwaan subsider, kakak Adi Bing Slamet itu dijerat pasal 112 ayat 1 dan pada subsider lanjutan ia dikenakan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Ia bisa dikenakan hukuman penjara 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Adi, saat ditemui seusai sidang yang sempat molor selama 3,5 jam itu.

Menurut jaksa dalam dakwaan primernya, Iyut pada saat ditangkap 8 Maret lalu benar dan terbukti melakukan transaksi narkotika sebesar 0,4 gram di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Hal itu, lanjut Amir, dibuktikan dari hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional yang menunjukkan barang berbentuk kristal bening yang ditransaksikan Iyut itu berjenis sabu-sabu.

"Hasil pemeriksaan BNN pada 10 Maret membuktikan bahwa barang itu positif sabu-sabu," kata Amir dalam pembacaan dakwaan.

Terkait dakwaan itu, kuasa hukum Iyut, Ferry Juan, mengaku tidak keberatan. "Kami terima semua dakwaan, tidak keberatan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan yakin, Ferry bahkan menyebut kliennya itu hanya akan diputus untuk menjalani rehabilitasi. Menurutnya, kliennya itu hanya memiliki barang sebanyak 0,4 gram dan tidak laik divonis hukuman penjara.

"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung, orang yang memiliki narkotika kurang dari 1 gram kan hanya diwajibkan rehabilitasi. Iyut hanya 0,4, jadi saya yakin hanya akan direhabilitasi," ujar Ferry lagi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martinus Bala itu sendiri molor sekitar 3,5 jam. Sidang dimulai pukul 16.30 WIB dan selesai 30 menit kemudian. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Iwan Setiadi yang ditemui seusai sidang mengatakan, ia akan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang pekan depan. "Saksi tiga orang. Petugas dari Mabes Polri yang menangkap Iyut," ujar Iwan.

Iyut sendiri datang ke PN Jakarta Barat pada pukul 16.15 WIB. Ia datang mengenakan kemeja putih, celana berwarna hitam dan sepatu hak tinggi berwarna putih.

Sebelumnya, Iyut ditangkap Direktorat Narkotika Mabes Polri pada 8 Maret lalu di sebuah hotel di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu dan sebuah alat hisap.


ARIE FIRDAUS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

6 menit lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

57 menit lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

7 jam lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

8 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

19 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

20 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

1 hari lalu

Ketua RW 01 di Kelurahan Tugu, Lili Ramli, seusai menceritakan penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba, di rumahnya, Rabu malam, 24 April 2024. Pesta narkoba berlangsung di rumah dua anggota polisi di Kampung Palsigunung, RT 007 RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 19 April 2024. TEMPO/ Ihsan Reliubun
Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

Lili Ramli, Ketua RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, segera mengumpulkan warganya usai penangkapan 5 polisi yang diduga pesta narkoba


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

1 hari lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?