TEMPO Interaktif, Bogor-Sidang perdata kasus dugaan wanprestasi Syahrini di Pengadilan Negeri Bogor berlangsung hanya sekitar 10 menit, hari ini. Mantan pasangan duet Anang Hermansyah digugat Blue Eyes atas dugaan wanprestasi dan dituntut mengembalikan honor sebesar Rp 400 juta.
Ditemui usai sidang, Syahrini yang mengenakan blouse putih dipadu celana jins potongan 3/4, mengaku tenang saat menjalani persidangan. "Karena saya pernah kuliah di (jurusan) Hukum saya sudah biasa dengan ruang dan suasan persidangan. Santai saja," katanya.
Pada persidangan perdana itu Syahrini juga tampak nyempatkan diri foto bersama dengan sejumlah pengunjung yang menjadi penggemar artis asal Bogor tersebut.
Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Syakilah, dan didampingi hakim anggota Heru Wahyudi dan Emitri Rahayu mengagendakan penentuan mediasi antara penggugat Blue Eyes dan tergugat Syahrani.
Sidang dihadiri kedua belah pihak Syahrini dan adiknya Aisyahrani didampingi kuasa hukum Warsito dan pihak penggugat Blue Eyes diwakili kuasa hukumnya Novi Hariadi.
Dalam sidang tersebut menjelis hakim meminta dilakukan mediasi antara ke dua pihak. Majelis hakim memberikan waktu 40 hari untuk mediasi kedua belah pihak.
Dalam keterangan persnya, Warsito menyatakan gugatan yang dilayangkan pihak Blue eyes tidak benar, karena kliennya tidak pernah membantalkan kontrak. "Klien saya hanya menunda penampilannya karena ayah Syahrini sedang sakit saat itu," katanya usai persidangan.
Warsito mengatakan, kliennya sudah mengajukan alasan penundaan penampilan dengan mengirimkan surat keterangan sakit ayahanda Syahrini dilengkapi dengan video rekaman saat ayahnya di rawat. "Klien kami juga mengajukan jadwal pengganti penampilan," katanya.
Warsito menegaskan, kliennya sudah bertindak sesuai pasal 14 point 3 dalam kontrak yang menjelaskan, bahwa pembatalan penampilan harus melengkapi alasan dan bukti pembatalan, pihak harus melengkapi jadwal pengganti penampilan dan honor kontrak menjadi hak yang bersangkutan.
"Kita sudah melengkapi semua syarat sesuai isi kontrak, alasan pembatalan sudah kita lengkapi dengan surat keterangan rumah sakit. Tidak ada kontrak yang Kami batalkan, sesuai dengan pasal 14 point 3 bahwa honor kontrak sudah menjadi hak kami, karena ini bukan pembatalan," kata Warsito.
Warsito mengatakan pihaknya sudah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun karena pihak penggugat sudah melayangkan gugatan dan pihaknya siap mengahadapinya.
"Kita akan tuntaskan persidangan ini hingga selesai. Jika dari hasil mediasi tidak ada kata sepakat, kami siap gugat balik," katanya. Menurut Warsito persidangan ini memang merugikan pihaknya, namun Syahrini tetap bisa beraktifitas seperti biasa.
DIKI SUDRAJAT