TEMPO Interaktif, Jakarta - Anand Krishna menggelar aksi mogok makan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (9/3) yang memerintahkan pria berdarah India ini langsung ditahan setelah menjalani sidang.
Menurut putranya, Prashant Gangtani, Anand mulai menjalani pantang menyentuh makanan sejak hari pertama dijebloskan ke dalam penjara.
Prashant mengatakan kesehatan ayahnya itu mulai menurun setelah aksi mogok makan memasuki hari keempat. "Karena (Anand) menderita dan mengalami komplikasi gangguan jantung, diabetes and darah tinggi," kata Prashant dalam surat elektronik yang diterima Tempo, Sabtu (12/3).
Menurut Prasant, Anand merasa majelis hakim tidak adil. Sebab, belum ada vonis yang menetapkan Anand bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan murid dan asistennya.
"Saya mengharapkan sidang lanjutan dibuka untuk umum. Agar masyarakat tahu bahwa dalam persidangan pertanyaan pelecehan seksual hanya 10 persen. Selebihnya, pertanyaan mengenai pemikiran Anand Krishna dan kegiatan Anand Ashram," kata Prasant.
Dalam kasus ini, Anand Krishna dijerat pasal 290 juncto pasal 294 juncto pasal 64 Kitab Undang-Undang Pidana. Persidangan belum juga berakhir setelah lima bulan berjalan. Saat tokoh yang dikenal sebagai figur spiritual lintas agama itu diseret ke tahanan, sidang memasuki pemanggilan saksi-saksi.
MUSTHOLIH