Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Narkoba Ketiga, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Ammar Zoni divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkotika untuk ketiga kalinya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang yang menghadirkan Ammar Zoni secara daring, pada Senin, 26 Agustus 2024.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi.

Lebih lanjut, hakim menerangkan mengenai denda yang harus dibayar Ammar Zoni senilai Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Achmad.

Ammar Zoni Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU


Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut bahwa JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.

Pertimbangan lainnya adalah Ammar Zoni juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga. Ammar Zoni merupakan mantan suami dari aktris Irish Bella. Dua anak mereka diasuh oleh Irish Bella.

Dalam sidang vonis tersebut, Ammar Zoni pun menerima vonis yang dijatuhkan padanya. "Terimakasih yang mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni.

Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Ketiga

Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di BSD, Tangerang dengan barang bukti berupa sabu, ganja, dan obat keras hexymer.

Terdakwa sekaligus saksi material dalam kasus narkotika jenis sabu, Akri, menyebut bahwa Ammar memodali bisnis jual beli barang haram tersebut.

JPU Khareza Mokhamad mengatakan Ammar Zoni dan Akri membuat kesepakatan bisnis sabu itu pada Desember 2023, yakni sekitar 9 atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Akri ini saksi material sehingga dia mengalami, melihat, saksi yang dilokasi, saksi yang mengetahui, Akri," ujar Khareza saat ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 16 Juli 2024.

Khareza mengatakan bahwa Akri meminta Ammar Zoni memodali bisnis sabu dengan Rp 50 juta dan menjanjikannya keuntungan sebesar Rp 5 juta dan sabu seberat 5 gram yang bisa dipakai Ammar.

"Rp 50 juta tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Rp 5 juta. Jadi Rp 50 juta dapat satu ons, 100 gram. Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi, 95 gram, yang lima gram untuk dipakai Ammar Zoni," ucap Khareza.

Ammar Zoni Pernah Ditangkap pada 2017 dan 2023 karena Narkoba

Ammar Zoni pertama kali ditangkap karena narkoba pada 2017. Lalu pada 8 Maret 2023 kembali ditangkap dengan bukti 1 gram sabu.

Ammar Zoni mulai mengenal narkotika jenis ganja sejak 2015, dan muali aktif mengkonsumsinya pada 2016. Pada 2022, artis sinetron ini mulai mengenal narkoba jenis sabu. Saat diringkus untuk ketiga kalinya ditemukan bukti 4 paket ganja seberat 4,36 gram, dan paket daun ganja seberat 1,33 gram.

Polisi juga melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap daun ganja dan sabu yang dikonsumsi Ammar Zoni usai dua bulan bebas dari penjara. Hasilnya positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid atau ganja, Amphetamina, dan Metafetamin.

Pilihan Editor: Irish Bella Kabarkan Ayah Ammar Zoni Meninggal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

3 jam lalu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi meninjau Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 Agustus 2024. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

Polres Metro Bekasi: Barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram.


BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

2 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan), Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (ketiga kanan), dan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, kanan memeriksa barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu, 2 Oktober 2024. Petugas BNN menangkap 10 orang tersangka beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis PCC sebanyak 971.000 butir senilai Rp145 miliar, enam unit mesin produksi narkotika, dan bahan baku pembuatan narkotika. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

Kepala BNN menyebut nama seorang perempuan yang merupakan dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi di luar negeri.


Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

5 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

Polres Jakarta Barat menyatakan Andrew Andika dan kelima rekannya akan menjalani rehabilitasi karena kecanduan sabu.


Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

Polres Metro Jakarta Barat menceritakan kronologi penangkapan artis Andrew Andika yang ketahuan mengonsumsi sabu.


Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

5 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

Andrew Andika dan kelima pengguna narkoba lainnya tidak akan diproses penjara, tetapi akan menjalani rehabilitasi.


Polisi Menyatakan Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Amfetamin dan Metamfetamin

6 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Menyatakan Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Andrew Andika dan lima temannya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah di Bogor dan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.


Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

8 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

Tengku Dewi Putri, istri Andrew Andika memberi tanggapan perihal penangkapan suaminya, Andrew Andika.


BNN Musnah 15.486 gram sabu dan 48.572 Butir Ekstasi, 50 Ribu Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

10 hari lalu

Sejumlah barang bukti narkoa jaringan internasional ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. Para tersangka ditangkap di jalan Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Ilham Balindra
BNN Musnah 15.486 gram sabu dan 48.572 Butir Ekstasi, 50 Ribu Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

BNN menyatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan yang ke-8 kali dalam tahun anggaran 2024.


Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

11 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat ungkap kasus laboratorium rahasia yang produksi tembakau sintetis di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 24 September 2024. ANTARA/Risky Syukur
Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

Polres Metro Jakarta Barat menyita 105 kilogram tembakau sintetis (sinte) di laboratorium gelap narkoba di kawasan Bekasi.


Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

11 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan sindikat narkoba ini hampir 24 kilogram sabu senilai Rp 28,7 miliar.