TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Ammar Zoni divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkotika untuk ketiga kalinya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang yang menghadirkan Ammar Zoni secara daring, pada Senin, 26 Agustus 2024.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi.
Lebih lanjut, hakim menerangkan mengenai denda yang harus dibayar Ammar Zoni senilai Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Achmad.
Ammar Zoni Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut bahwa JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.
Pertimbangan lainnya adalah Ammar Zoni juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga. Ammar Zoni merupakan mantan suami dari aktris Irish Bella. Dua anak mereka diasuh oleh Irish Bella.
Dalam sidang vonis tersebut, Ammar Zoni pun menerima vonis yang dijatuhkan padanya. "Terimakasih yang mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni.
Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Ketiga
Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di BSD, Tangerang dengan barang bukti berupa sabu, ganja, dan obat keras hexymer.
Terdakwa sekaligus saksi material dalam kasus narkotika jenis sabu, Akri, menyebut bahwa Ammar memodali bisnis jual beli barang haram tersebut.
JPU Khareza Mokhamad mengatakan Ammar Zoni dan Akri membuat kesepakatan bisnis sabu itu pada Desember 2023, yakni sekitar 9 atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.
"Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Akri ini saksi material sehingga dia mengalami, melihat, saksi yang dilokasi, saksi yang mengetahui, Akri," ujar Khareza saat ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 16 Juli 2024.
Khareza mengatakan bahwa Akri meminta Ammar Zoni memodali bisnis sabu dengan Rp 50 juta dan menjanjikannya keuntungan sebesar Rp 5 juta dan sabu seberat 5 gram yang bisa dipakai Ammar.
"Rp 50 juta tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Rp 5 juta. Jadi Rp 50 juta dapat satu ons, 100 gram. Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi, 95 gram, yang lima gram untuk dipakai Ammar Zoni," ucap Khareza.
Ammar Zoni Pernah Ditangkap pada 2017 dan 2023 karena Narkoba
Ammar Zoni pertama kali ditangkap karena narkoba pada 2017. Lalu pada 8 Maret 2023 kembali ditangkap dengan bukti 1 gram sabu.
Ammar Zoni mulai mengenal narkotika jenis ganja sejak 2015, dan muali aktif mengkonsumsinya pada 2016. Pada 2022, artis sinetron ini mulai mengenal narkoba jenis sabu. Saat diringkus untuk ketiga kalinya ditemukan bukti 4 paket ganja seberat 4,36 gram, dan paket daun ganja seberat 1,33 gram.
Polisi juga melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap daun ganja dan sabu yang dikonsumsi Ammar Zoni usai dua bulan bebas dari penjara. Hasilnya positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid atau ganja, Amphetamina, dan Metafetamin.
Pilihan Editor: Irish Bella Kabarkan Ayah Ammar Zoni Meninggal