Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meski Sudah Disahkan, UU Goo Hara Baru Berlaku Dua Tahun Lagi

image-gnews
Goo Hara ditemukan tak bernyawa di kediamannya, di kawasan Cheongdam, Seoul, pada 24 November 2019. Sebelumnya memutuskan mengakhiri hidupnya, mantan personel grup Kara itu sempat mengungkapkan kesedihan yang dirasa akibat beratnya tekanan hidup. Ungkapan kesedihan itu ia sampaikan  lewat akun Instagramnya. soompi.com
Goo Hara ditemukan tak bernyawa di kediamannya, di kawasan Cheongdam, Seoul, pada 24 November 2019. Sebelumnya memutuskan mengakhiri hidupnya, mantan personel grup Kara itu sempat mengungkapkan kesedihan yang dirasa akibat beratnya tekanan hidup. Ungkapan kesedihan itu ia sampaikan lewat akun Instagramnya. soompi.com
Iklan

TEMPO.CO, Seoul - Setelah diperjuangkan selama empat tahun, Undang-Undang Goo Hara akhirnya resmi disahkan oleh  Komite Legislatif dan Kehakiman Majelis Nasional Korea pada Selasa, 7 Mei 2024. Undang-undang ini memungkinkan pencabutan kualifikasi waris orang tua atau pihak keluarga yang tidak mengurus atau membesarkan anak atau sanak saudara mereka. Aturan baru ini baru bisa diimplementasikan dua tahun lagi, tepatnya pada 1 Januari 2026.

“Aku lega bahwa UU Goo Hara lolos dan mampu menenangkan orang-orang yang sakit hati,” ucap perwakilan DPR Seo Young-kyo pascapengesahan, dilansir dari Naver. “Orang tua yang tidak membesarkan anaknya sama saja menelantarkan dan menganiaya anaknya. Saya sangat senang UU Goo Hara disahkan,” tuturnya.

Goo Hara adalah aktris dan penyanyi Korea Selatan yang meninggal pada 24 November 2019 di rumahnya. Mantan anggota girlgroup KARA ini diduga bunuh diri setelah mengalami depresi 

Usulan peraturan untuk UU Goo Hara sudah lolos sampai tahap legislatif bahkan sejak 25 April lalu, namun belum sepenuhnya disahkan. Satu bulan sebelumnya, tepatnya pada 29 Maret 2024, perwakilan dari komite yang mengusulkan penetapan UU Goo Hara, Seo Young Kyo, mengadakan konferensi pers untuk terus mendesak pemerintahan agar sesegera mungkin mengulas usulan peraturan tersebut.

Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi Korea yang telah menguji pasal-pasal dalam beleid itu memutuskan bahwa pasal yang menyatakan kerabat bisa mendapat satu per tiga warisan dari seseorang yang meninggal akan dihilangkan.  “Sulit mencari alasan untuk memberikan hak waris kepada saudara kandung almarhumah karena kontribusi mereka terhadap pembentukan harta warisan atau harapan mereka terhadap harta warisan hampir tidak diakui,” ungkap Mahkamah Konstitusi. 

Perjuangan Kakak Goo Hara Selama 4 Tahun

Undang-undang muncul setelah kematian Goo Hara. Di pemakaman, ibu mendiang tiba-tiba datang untuk mengklaim setengah dari jumlah harta warisan yang ia miliki. Urusan ini menjadi pelik ketika diketahui bahwa ibu mendiang sudah meninggalkan dan menelantarkan Goo Hara dan kakaknya, Goo Ho In hampir 20 tahun lamanya.

Kontroversi tersebut yang menjadi awal mula usulan pengesahan UU Goo Hara gencar dilakukan. Permohonan pengesahan itu mulai secara resmi diusulkan pada Juni 2020 yang diawali gugatan Goo Ho In, dikawal perwakilan DPR Seo Young Kyo. 

Perjuangan Masih Berlanjut

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski telah disahkan, keputusan subkomite untuk RUU tersebut menyatakan adanya perubahan dari ‘6 bulan setelah disahkan’ menjadi baru bisa diimplementasikan mulai 1 Januari 2026. Keputusan yang amat disayangkan, mengingat tuntutan masyarakat agar UU Goo Hara bisa diterapkan sesegera mungkin. Pascapengesahan, Seo Young Kyo menyatakan, “Menunda penerapan UU Goo Hara selama setengah tahun adalah pengkhianatan terhadap keinginan masyarakat.”

Young Kyo melanjutkan bahwa ia masih akan terus memperjuangkan agar penerapan UU Goo Hara bisa segera dilakukan sebagaimana yang ditulis sebelum adanya perubahan. Untuk itu, ia mendesak Komite Legislatif dan Kehakiman merevisi ulang revisi mereka.

“Untuk memastikan bahwa makna dari pengesahan undang-undang Goo Hara tidak memudar, rapat penuh Komite Legislatif dan Kehakiman harus memutuskan untuk merevisi tanggal pemberlakuan undang-undang tersebut menjadi 'enam bulan setelah diundangkan’," tuturnya. "Karena sudah terlambat, RUU tersebut perlu dilaksanakan dengan cepat agar setidaknya tidak semakin banyak orang yang dirugikan. Itu perintah rakyat.”

NAVER| TODAYONLINE

Pilihan Editor: Comeback, Anggota KARA Menangis Kenang Goo Hara: Sangat Merindukannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taeyong dkk Gelar Konser di GBK, Ini Profil Lengkap 23 Personel NCT

1 hari lalu

NTC U. Instagram.com/@nct
Taeyong dkk Gelar Konser di GBK, Ini Profil Lengkap 23 Personel NCT

Profil lengkap 23 member NCT antara lain Taeyong, Jaemin, hingga Jisung yang gelar konser di Gelora Bung Karno (GBK), Sabtu, 18 Mei 2024.


Frank Sinatra Berpulang 26 Tahun Lalu, Ini 5 Lagu Populernya Salah Satunya Jadi OST Squid Game

3 hari lalu

Frank Sinatra. AP/Harold P. Matosian
Frank Sinatra Berpulang 26 Tahun Lalu, Ini 5 Lagu Populernya Salah Satunya Jadi OST Squid Game

Salah satu lagu Frank Sinatra menjadi soundtrack atau OST serial populer asal Korea Selatan, Squid Game. Ini lagu top lainnya.


Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

5 hari lalu

Mahasiswa STIK Polri mengikuti kursus singkat tentang drone di Kampus Kepolisian Korea Selatan, Senin, 13 Mei 2024. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

Selain teknologi drone, mahasiswa STIK Polri juga mempelajari forensik untuk mencari barang bukti penyebab terjadinya pembunuhan.


Anggota Parlemen Korea Selatan Puji Jokowi: Sosok Revolusioner!

6 hari lalu

Anggota Majelis Nasional Korea Selatan Kim Gi-Hyeon (kanan) berdiskusi dengan delegasi wartawan Indonesia peserta Indonesia Next Generation Journalist Network on Korea di Seoul, pada Senin, 13 Mei 2024. ANTARA/Yashinta Difa.
Anggota Parlemen Korea Selatan Puji Jokowi: Sosok Revolusioner!

Anggota Majelis Nasional Korea Selatan Kim Gi-Hyeon menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah sosok revolusioner


Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

6 hari lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan istrinya Kim Keon Hee berjalan saat upacara di Amsterdam, Belanda 12 Desember 2023. REUTERS/Piroschka van de Wouw/File Foto
Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee


Mengenal Iroha Member Termuda Girl Group ILLIT Asal Jepang

7 hari lalu

Girl group K-pop ILLIT. Foto: Instagram/@illit_official
Mengenal Iroha Member Termuda Girl Group ILLIT Asal Jepang

Grup idol ILLIT sedang naik daun setelah merilis debut pertama mereka lewat lagu berjudul Magnetic. Membernya tak semua asal Korea Selatan.


Begini Cara Reroll di Game Solo Leveling: Arise

9 hari lalu

Game Solo Leveling. Netmarble.id
Begini Cara Reroll di Game Solo Leveling: Arise

Pemain Solo Leveling: Arise mengambil peran Sung Jinwoo dan banyak pemburu lainnya, bertarung melawan makhluk-makhluk yang berkeliaran di kota.


Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

9 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.


Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

9 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.


Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

9 hari lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.