Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

image-gnews
Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young. Soompi.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum karena pemerkosaan berkelompok dan distribusi video seks ilegal dibebaskan dari Penjara Mokpo di Jeollanam-do, pada 19 Maret 2024. Seperti dikutip dari allkpop, ia dibebaskan usai menyelesaikan masa hukumannya selama 5 tahun penjara. Setelah dibebaskan, ia keluar dari penjara dengan mengenakan topeng hitam dan topi, menyembunyikan wajahnya dari pandangan publik.

Jung Joon Young bersama dengan mantan penyanyi Pulau FT, Choi Jong Hoon ditangkap dan didakwa pada Maret 2019. Mereka terlibat dalam pemerkosaan berkelompok terhadap perempuan di Hongcheon, Gangwon pada Januari 2016 dan Daegu pada Maret 2016.

Jung Joon Young juga dituduh mendistribusikan video seksual ilegal yang melibatkan wanita dalam obrolan grup KakaoTalk. Bahkan, video ilegal tersebut juga mencakup beberapa selebriti, termasuk Seungri pada 2015. Selain itu, ia juga membius seorang perempuan dan memperkosanya saat tidak sadar. 

Pada kasus tersebut, terdapat seorang perempuan yang bersaksi di pengadilan. Menurut laporan SBS, pada 18 April 2024, seorang perempuan yang diidentifikasi sebagai “A” mengaku diserang secara seksual oleh lima pria, termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. Pada Maret 2016, ia bertemu dengan Joon Young, Choi Jong Hoon, karyawan Burning Sun Kim, mantan karyawan YG Entertainment Heo, dan pengusaha Park untuk minum dan pingsan. 

Berdasarkan laman Soompi, ketika bangun pada pagi hari, “A” mendapati dirinya telanjang di kamar hotel dan Jong Hoon sedang berbaring di sebelahnya sambil tertawa. Ia bergegas meninggalkan kamar hotel dan menaruh rasa curiga dirinya diserang secara seksual oleh mereka setelah percakapan dan ruang obrolan online yang tidak pantas. Ia juga sempat bertanya kepada lima pria tersebut terkait kejadian tadi malam. Kemudian, pria tersebut mendekati dan menggodanya ketika masih telanjang bulat. 

Bahkan, Heo sempat meminta “A” untuk melakukan kegiatan seksual lagi pada pagi hari. Namun, “A” menolaknya. Para pria tersebut pun mengembalikan pakaian “A”. Setelah itu, “A” keluar dari hotel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“A” merasa kejadian tersebut sangat memalukan dan menyakitkan. Ia menyadari, meskipun telah menganggap lima pria tersebut sebagai teman dekat, tetapi tidak bagi mereka. Ia selalu berpikir dirinya adalah objek dari lima pria tersebut. Akhirnya, ia memutuskan untuk mengajukan gugatan.

“A” mengonfirmasi ada satu rekaman suara, enam foto, dan percakapan yang menunjukkan dirinya diserang secara seksual. Pada percakapan tersebut, Jung Joon Young diduga menggunakan kata-kata yang menyiratkan serangan seksual beberapa pelaku. Sementara itu, Jong Hoon berbicara tentang harus menahan tawanya untuk melakukan pelecehan seksual kepada “A” yang sedang tidak sadarkan diri.

Pada November 2019,  Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Jung Joon Young 6 tahun penjara dan Jong Hoon 5 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan kelompok. Lalu, pada Mei 2020, pengadilan mengurangi hukuman penjara Joon Young menjadi lima tahun, sedangkan Jong Hoon menjadi 2 tahun 6 bulan. Mereka melanjutkan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak. Akhirnya, MA mengumumkan keputusan akhir hukuman untuk Joon Young selama 5 tahun, sedangkan Jong Hoon 2 tahun 6 bulan.

Pilihan Editor: Terbukti Memperkosa Jung Joon Young Dihukum Lima Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

14 jam lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Antara Eve dan K-Pop, Ini Kenapa Game Stellar Blade Dianggap Kontroversial

17 jam lalu

Tampilan menu utama game eksklusif PlayStation, Stellar Blade. Tangkapan gambar dari PS5. TEMPO/Reza Maulana
Antara Eve dan K-Pop, Ini Kenapa Game Stellar Blade Dianggap Kontroversial

Stellar Blade mendapat hujan kritik karena desain karakter tokoh utamanya, Eve. Game eksklusif PlayStation 5 atau PS5 ini rilis umat, 26 April 2024.


Mengenal Curtain Haircut, Gaya Rambut Gibran yang Curi Perhatian

1 hari lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean'
Mengenal Curtain Haircut, Gaya Rambut Gibran yang Curi Perhatian

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka mengganti gaya rambutnya menjadi curtain haircut. Berikut informasi mengenai curtain haircut.


Single Digital Baru Zico, SPOT! (feat, Jennie) Dirilis 26 April 2024

2 hari lalu

Foto konsep single digital Zico yang berjudul
Single Digital Baru Zico, SPOT! (feat, Jennie) Dirilis 26 April 2024

Zico aktif membagikan cuplikan lagu barunya dengan Jennie di media sosial


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


5 Fakta Unik Tentang Chaeyoung TWICE

3 hari lalu

Chaeyoung TWICE saat tampil di konser bertajuk TWICE 5TH WORLD TOUR 'READY TO BE' IN JAKARTA di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Sabtu 23 November 2023/Cantika-Mitra Tarigan
5 Fakta Unik Tentang Chaeyoung TWICE

Salah satu anggota TWICE yang berbakat adalah Chaeyoung TWICE, yang dikenal karena bakatnya dalam bernyanyi, menari, dan bahkan memasak.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

5 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Masuki 30 Tahun, Ini Profil Himchan B.A.P dan Kontroversi yang Terjadi

7 hari lalu

Himchan B.A.P. (Instagram/@chanchanieeeeee).
Masuki 30 Tahun, Ini Profil Himchan B.A.P dan Kontroversi yang Terjadi

Sebagai anggota B.A.P, Himchan B.A.P di industri K-Pop memegang peran penting sebagai sub-vokalis, rapper, dan visual.


Mengenal Nichkhun 2PM yang akan Jumpa Penggemar di Jakarta

7 hari lalu

Nichkhun 2PM. Foto: Instagram/@khunsta0624
Mengenal Nichkhun 2PM yang akan Jumpa Penggemar di Jakarta

Anggota grup K-Pop 2PM, Nichkhun akan fan meeting di Jakarta pada 27 April 2024