Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ingin Golput di Pemilu 2024, Tantri Kotak Akui Masih Galau Tentukan Pilihan

Reporter

Editor

Yunia Pratiwi

image-gnews
Tantri Syalindri atau Tantri Kotak. Foto: Instagram/@tantrisyalindri
Tantri Syalindri atau Tantri Kotak. Foto: Instagram/@tantrisyalindri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tantri Kotak mengaku masih galau menentukan pilihan untuk Pemilu 2024. Dalam unggahan terbaru di Instagram-nya, vokalis bernama Tantri Syalindri itu juga tak ingin golput. 

Tantri mengunggah beberapa foto-foto saat tampil di acara Gempur Rokok Ilegal yang diadakan di Pekalongan pada 29 Januari 2024 lalu. Dia menambahkan lagu Aku Percaya Pilihanku dalam unggahan tersebut. “Lagunya Aku Percaya Pilihanku, tapi sampai detik ini masih galau mau pilih yang mana,” tulisnya dalam keterangan unggahannya.

Meski belum menemukan pilihannya daam Pemilu 2024 ini, wanita kelahiran 9 Agustus 1989 tersebut juga menegaskan bahwa dirinya tetap tidak ingin golput.

Jujur masih bingung. Ngga mau golput tapi belum nemu yang SREGnya. Detik-detik menjelang coblosan harus bener2 yakin sama pilihan, bukan karena ikut-ikutan. Kalo kalian pilih yang mana?” terangnya.

Tanggapan Warganet

Menanggapi unggahan penyanyi asal Tangerang pada Sabtu 10 Februari 2024 tersebut, sebagian besar warganet memintanya untuk tetap merahasiakan pilihannya. 

Dari pada terbelah FANS mu mbak.. Mending cukup kamu dan Tuhan saja yg tau pilihan mu..” tulis salah seorang warganet di kolom komentar.

LUBER bu tantri ... cukup kita yang tau .. semoga pilihan yg terpilih PEMIMPIN yg AMANAH .. Aamiin yarobb,” tambah yang lainnya.

Terus berdoa ya kak.... Yag penting jangan golput... Siapapun pemimpinnya semoga bs mnjadikan indonesia lebih baik,” tulis warganet yang lain. 

Beberapa warganet lainnya ada menunjukkan keberpihakan mereka kepada paslon tertentu atau bahkan mempromosikan paslon pilihan mereka tersebut.

Selain itu, penyanyi solo Sandy Sondoro juga terlihat ikut meramaikan kolom komentar dengan menuliskan, “PEACE AND LOVE,” disertai emot dua jari dan emot selebrasi.

Tentang Lagu Aku Percaya Pilihanku

Lagu Aku Percaya Pilihanku dirilis perdana pada November 2014 lalu. Meskipun lagu ini dirilis sepuluh tahun yang lalu, penggemar setia band Kotak tentu akan merasa familier dengan denting piano dan melodi yang mengiringi intro lagu ini.

I like lagu ini ka tantri,” aku salah seorang warganet di bawah unggahan yang sama.

Beberapa penggemar juga ada yang mengungkapkan keinginan mereka untuk bisa menyaksikan Kotak menyanyikan lagu lama mereka ini secara langsung. “Pengen dengar lagu ini pas manggung,” tulis salah satu warganet disertai emot sedih. Diikuti komentar-komentar bernada sama seperti, “sampai kemren pas di PRJ berharap dinyanyiin lagu ini.” 

Lirik dari lagu produksi Warner Music Indonesia ini sejatinya menceritakan tetang seseorang yang sedang merasa bimbang dengan hubungannya. Dia ingin mempertahankan hubungannya meski menyakitkan atau mengikuti saran orang-orang disekitar untuk mengakhirnya. Namun akhirnya menunjukkan bahwa pilihannya adalah tanggung jawabnya.

Di masa kampanye menuju pesta rakyat pada 14 Februari mendatang, makna lagu Aku Percaya Pilihanku bisa diartikan sebagai keteguhan seseorang dalam memilih calon pemimpin.

Melalui unggahan yang sudah disukai lebih dari tujuh ribu pengguna Instagram tersebut, Tantri juga menyampaikan untuk tetap menjaga hubungan baik dengan sanak saudara meskipun memiliki pilihan yang berbeda. “Apapun pilihan kalian, itu kebebasan dan HAK penuh WNI. Jadi jangan sampai cuma gara-gara berbeda kita keluar group keluarga ya,” tulisnya.

HANIN MARWAH NURKHOIRANI

Pilihan editor: Tantri Kotak Ikut Ramaikan Fan Project di Fan Meeting Kim Seon Ho Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

2 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

4 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

6 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

6 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.