Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipolisikan Akibat Frasa Binatang dalam Pantun Sindir Jokowi, Butet Kartaredjasa: Ekspresi Personal

image-gnews
Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Seniman monolog asal Yogyakarta, Butet Kartaredjasa dipolisikan sejumlah relawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Polda DIY Selasa 30 Januari 2024. Butet dilaporkan atas pantun yang dibuat dan dibacakannya saat menghadiri kampanye capres - cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo- Mahfud MD bertajuk Hajatan Rakyat di Kulon Progo pada Ahad, 28 Januari 2024.

Yang diperkarakan para relawan, dalam aksi panggungnya, Butet menggunakan frasa-frasa binatang yang diduga sebagai umpatan yang ditujukan pada Jokowi. Mereka lantas melaporkan Butet ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Butet Kartaredjasa Pertanyakan Kalimat Mana yang Mengumpat

"Kata binatang yang mana? Wedhus (kambing) ? Kalau ngintil (mengekor) itu apa? Kan saya cuma bertanya pada khalayak. Yang ngintil siapa? (Dijawab massa) 'Wedhus', berarti kan yang tukang ngintil itu wedhus," kata dia. "Itu tafsir saja, apa saya sebut nama Jokowi? Saya bilang ngintil kok," ujarnya menambahkan. 

Saat ditanya soal frasa Suog (merujuk umpatan asu atau anjing)  yang kerap diucapkan Butet dalam berbagai kesempatan, menurutnya juga hal biasa dalam relasinya kesehariannya. "Kowe ngerti dewe (anda tahu sendiri), bagi saya, saya menyatakan asuog itu bukan makian, itu suatu ekspresi personal saya atas berbagai hal," kata dia.

"Misalnya saya mengagumi kepintaran orang, saya bilang 'Wedyan, koe pintere asu tenan og (Gila, kamu pintarnya kebangetan)'," kata Butet, "Kalau untuk orang cantik saya sebut 'wasyu' itu artiya cantik banget, jadi frasa 'suog' itu dalam konteks saya bagaimana kata itu diekspresikan." 

Ia kemudian meminta membedakan kalimatnya berikut ini. "Kalau saya bilangnya 'Asu!' Itu mengumpat, itu baru memaki, tapi kan saya tidak pernah, wong kalian saja sama saya juga begitu, apa kalian akan melaporkan ke Polda?" ujar dia.

Frasa Binatang yang Dipersoalkan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun penggalan frasa binatang dalam pantun Butet saat 
Kampanye Hajatan Rakyat di Kulon Progo terdapat dalam kalimat pengantar di dalam dan di luar pantun. Sebelum membacakan pantunnya, Butet menyoroti bagaimana gerak capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo seolah terus diikuti. Ia tak menyebut nama siapa yang mengikuti Ganjar.

"Setiap Mas Ganjar datang, selalu ada yang nginthili (mengikuti).
Padahal sik tukang ngintil kui opo jenenge (Padahal yang tukang mengikuti itu apa namanya)? Wedus (kambing)" kata Butet. "Wedus kui isane kudune mung ditongseng, wedus kok mendukung paslon (kambing itu bisanya ditongseng, kambing kon mendukung pasangan calon)," imbuh Butet.

Sedangkan frasa binatang di dalam pantun, saat Butet menyoroti aksi pembagian bantuan sosial yang dilakukan Jokowi jelang pilpres. "Padahal sembakonya itu milik kita, duit pajak rakyat, membangun negara, Suog," kata dia.

Pilihan Editor: Butet Kartaredjasa Terintimidasi, Bagaimana Cara Mengurus Perizinan Pentas Seni?

                  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

22 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

23 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?