Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Butet Kartaredjasa Terintimidasi, Bagaimana Cara Mengurus Perizinan Pentas Seni?

image-gnews
Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon "Tamu Agung" di Ciputra Artpreneur Theater, Jakarta, Jumat, 18 Juni 2022. Dalam pertunjukan ke-36 yang ditulis serta disutradarai oleh Agus Noor ini, tampil para aktor dan aktris panggung Indonesia, di antaranya Butet Kartaredjasa, Cak Lontong, Marwoto, Akbar, Marsha Timothy, Endah Laras, Mucle, Yu Ningsih, Woro Mustiko, F. Nadira, Mia Ismi, Yolanda Nainggolan, Joned, Wisben, Joind Bayuwinanda. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seniman Butet Kartaredjasa menyebut bahwa dirinya mendapatkan tekanan berupa permintaan untuk menandatangani surat yang berisi larangan dirinya untuk membuat sindiran yang bernada politis.

Larangan tersebut muncul saat Butet dan Agus Noor selaku penulis lakon akan mementaskan drama berjudul “Musuh Bebuyutan” di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, pada Jumat, 1 Desember 2023.

Lebih lanjut, Butet juga turut membenarkan bahwa selama 41 kali pertunjukan Indonesia Kaya, baru kali ini dirinya mendapatkan larangan untuk tidak menampilkan satire politik dalam pentas kesenian tersebut.

Awalnya, sebelum pertunjukan berlangsung, Butet menyebut bahwa sejumlah petugas Kepolisian Sektor Cikini tiba-tiba datang dan meminta penyelenggara membuat surat pernyataan yang isinya tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik.

Kendati demikian, panitia penyelenggara pentas teater yang dilakoni oleh Butet Kartaredjasa memberikan klarifikasi atas berita yang menyebutkan bahwa terdapat intervensi atau intimidasi oleh kepolisian jelang pementasan di TIM, Jakarta.

Indah, selaku Sekretariat Kayan Production menyebutkan bahwa tidak adanya intervensi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, surat izin kepada pihak kepolisian pun telah dilakukan sebelum acara pementasan.

“Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut,” kata Indah dalam keterangannya, Selasa, 5 Desember 2023.

Selain itu, klarifikasi juga dilakukan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat yang diwakili oleh Kapolres Metro Kombes Susatyo Purnomo Condro, yang menyebut bahwa pihak kepolisian memang selama ini selalu melakukan pengamanan dalam setiap acara pentas budaya yang diadakan di Taman Ismail Marzuki, termasuk acara yang melibatkan capres-cawapres.

Ia juga memastikan bahwa polisi tidak pernah campur tangan terhadap aktor maupun materi yang akan dipentaskan.

Menurut Butet, definisi intimidasi tidak harus pernyataan verbal atau tindakan fisik, melainkan kewajiban menandatangani surat sebagai bagian dari proses perizinan.

“Harus berkomitmen tidak bicara politik adalah pembungkaman,” kata Butet saat dihubungi Tempo Rabu, 6 Desember 2023.

Kendati demikian, dalam aspek administratif perizinan pementasan terdapat beberapa kebutuhan yang harus disiapkan untuk menerbitkan surat izin. Seperti dilansir dari laman Sippn.menpan.go.id, berikut persyaratan dan prosedur untuk mengurus rekomendasi izin penyelenggaraan pentas seni dan hiburan.

Persyaratan

  1. Membawa salinan berkas Kartu Tanda Penduduk atas nama Ketua atau Penanggung Jawab pementasan seni.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  2. Membawa salinan berkas dokumen yang berisi Nomor Induk Kesenian.

  3. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan daerah setempat.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan izin penyelenggaraan hiburan atau pentas seni.

  2. Pemeriksaan berkas nantinya akan dilakukan oleh petugas pelayanan yang bertanggung jawab.

  3. Apabila berkas telah lengkap, nantinya petugas pelayanan akan memberikan formulir yang telah disiapkan kepada pemohon.

  4. Selanjutnya, berkas akan dicantumkan ke dalam daftar pentas seni.

  5. Proses pembuatan surat izin rekomendasi pentas seni akan diparaf oleh Kepala Bidang Kebudayaan dan Sekretaris.

  6. Berikutnya, surat izin rekomendasi pentas seni akan diajukan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.

  7. Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas, surat izin rekomendasi akan dinyatakan selesai dan kemudian diserahkan kepada pemohon.

 

RENO EZA MAHENDRA  | IHSAN RELIUBUN | IQBAL MUHTAROM  I  SHINTA MAHARANI

Pilihan Editor: Butet Kertaradjasa Tanggapi Bantahan Polisi dan Panitia: Intimidasi Tak Harus Verbal atau Fisik Tapi Juga Teken Surat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

3 jam lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah petuah kepada kadernya. Menekankan kadernya jangan bohong. Apa petuah lainnya?


MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

5 hari lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

Hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami di sengketa Pilpres.


Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

19 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kebakaran pada Ahad malam. Kebakaran terjadi di lantai dua lantas menjalar ke lantai tiga.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

20 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Polri Terjunkan 1.640 Personel Amankan Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di Gedung MK

22 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polri Terjunkan 1.640 Personel Amankan Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di Gedung MK

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

24 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


Ayu Utami Akui Adanya Intimidasi terhadap Seniman yang Kritisi Pilpres 2024

25 hari lalu

Perwakilan dari 29 seniman dan budayawan Indonesia, seniman Ayu Utami memberikan keterangan pers usai menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Senin 1 April 2024. Dalam berkas yang disampaikan seniman dan budayawan menilai menunjukan banyaknya persoalan yang terjadi sejak tahap pencalonan hingga kampanye. TEMPO/Subekti.
Ayu Utami Akui Adanya Intimidasi terhadap Seniman yang Kritisi Pilpres 2024

beberapa penggiat seni mengalami intimidasi, termasuk kehilangan akses ke platform media sosial mereka setelah mengkritik putusan MK nomor 90.


Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

28 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.


Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

28 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.


SMA Labschool Cibubur Selenggarakan Pentas Seni Cravier 2024 Usung Tema Peduli Lingkungan

34 hari lalu

SMA Labschool Cibubur mengadakan pentas seni CRAVIER yang kini memasuki tahun ke-10. Tahun ini, CRAVIER digelar pada 27 Juli 2024 di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta. Foto: Istimewa
SMA Labschool Cibubur Selenggarakan Pentas Seni Cravier 2024 Usung Tema Peduli Lingkungan

Acara tahunan SMA Labschool Cibubur akan mengusung tema lingkungan dalam kacamata anak muda di Cravier 2024.