Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Butet Kartaredjasa Terintimidasi, Bagaimana Cara Mengurus Perizinan Pentas Seni?

image-gnews
Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon "Tamu Agung" di Ciputra Artpreneur Theater, Jakarta, Jumat, 18 Juni 2022. Dalam pertunjukan ke-36 yang ditulis serta disutradarai oleh Agus Noor ini, tampil para aktor dan aktris panggung Indonesia, di antaranya Butet Kartaredjasa, Cak Lontong, Marwoto, Akbar, Marsha Timothy, Endah Laras, Mucle, Yu Ningsih, Woro Mustiko, F. Nadira, Mia Ismi, Yolanda Nainggolan, Joned, Wisben, Joind Bayuwinanda. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seniman Butet Kartaredjasa menyebut bahwa dirinya mendapatkan tekanan berupa permintaan untuk menandatangani surat yang berisi larangan dirinya untuk membuat sindiran yang bernada politis.

Larangan tersebut muncul saat Butet dan Agus Noor selaku penulis lakon akan mementaskan drama berjudul “Musuh Bebuyutan” di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, pada Jumat, 1 Desember 2023.

Lebih lanjut, Butet juga turut membenarkan bahwa selama 41 kali pertunjukan Indonesia Kaya, baru kali ini dirinya mendapatkan larangan untuk tidak menampilkan satire politik dalam pentas kesenian tersebut.

Awalnya, sebelum pertunjukan berlangsung, Butet menyebut bahwa sejumlah petugas Kepolisian Sektor Cikini tiba-tiba datang dan meminta penyelenggara membuat surat pernyataan yang isinya tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik.

Kendati demikian, panitia penyelenggara pentas teater yang dilakoni oleh Butet Kartaredjasa memberikan klarifikasi atas berita yang menyebutkan bahwa terdapat intervensi atau intimidasi oleh kepolisian jelang pementasan di TIM, Jakarta.

Indah, selaku Sekretariat Kayan Production menyebutkan bahwa tidak adanya intervensi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, surat izin kepada pihak kepolisian pun telah dilakukan sebelum acara pementasan.

“Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut,” kata Indah dalam keterangannya, Selasa, 5 Desember 2023.

Selain itu, klarifikasi juga dilakukan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat yang diwakili oleh Kapolres Metro Kombes Susatyo Purnomo Condro, yang menyebut bahwa pihak kepolisian memang selama ini selalu melakukan pengamanan dalam setiap acara pentas budaya yang diadakan di Taman Ismail Marzuki, termasuk acara yang melibatkan capres-cawapres.

Ia juga memastikan bahwa polisi tidak pernah campur tangan terhadap aktor maupun materi yang akan dipentaskan.

Menurut Butet, definisi intimidasi tidak harus pernyataan verbal atau tindakan fisik, melainkan kewajiban menandatangani surat sebagai bagian dari proses perizinan.

“Harus berkomitmen tidak bicara politik adalah pembungkaman,” kata Butet saat dihubungi Tempo Rabu, 6 Desember 2023.

Kendati demikian, dalam aspek administratif perizinan pementasan terdapat beberapa kebutuhan yang harus disiapkan untuk menerbitkan surat izin. Seperti dilansir dari laman Sippn.menpan.go.id, berikut persyaratan dan prosedur untuk mengurus rekomendasi izin penyelenggaraan pentas seni dan hiburan.

Persyaratan

  1. Membawa salinan berkas Kartu Tanda Penduduk atas nama Ketua atau Penanggung Jawab pementasan seni.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  2. Membawa salinan berkas dokumen yang berisi Nomor Induk Kesenian.

  3. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan daerah setempat.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan izin penyelenggaraan hiburan atau pentas seni.

  2. Pemeriksaan berkas nantinya akan dilakukan oleh petugas pelayanan yang bertanggung jawab.

  3. Apabila berkas telah lengkap, nantinya petugas pelayanan akan memberikan formulir yang telah disiapkan kepada pemohon.

  4. Selanjutnya, berkas akan dicantumkan ke dalam daftar pentas seni.

  5. Proses pembuatan surat izin rekomendasi pentas seni akan diparaf oleh Kepala Bidang Kebudayaan dan Sekretaris.

  6. Berikutnya, surat izin rekomendasi pentas seni akan diajukan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.

  7. Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas, surat izin rekomendasi akan dinyatakan selesai dan kemudian diserahkan kepada pemohon.

 

RENO EZA MAHENDRA  | IHSAN RELIUBUN | IQBAL MUHTAROM  I  SHINTA MAHARANI

Pilihan Editor: Butet Kertaradjasa Tanggapi Bantahan Polisi dan Panitia: Intimidasi Tak Harus Verbal atau Fisik Tapi Juga Teken Surat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Krisis Kemitraan Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Pemilik Lahan Tak Terima Bagi Hasil selama 16 Tahun dan Dikriminalisasi

19 jam lalu

Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB) Fatrisia Ain atau yang akrab disapa Nona, ketika ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 Oktober 2024. Ia menceritakan soal kriminalisasi petani perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. TEMPO/Ervana
Krisis Kemitraan Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Pemilik Lahan Tak Terima Bagi Hasil selama 16 Tahun dan Dikriminalisasi

Petani Kabupaten Buol yang menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap perusahaan sawit PT HIP mendapat intimidasi dan dikriminalisasi.


Polisi Kerahkan 1.634 Personel Jaga Debat Pertama Pilkada Jakarta 2024

5 hari lalu

Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Rano Karno, tiba di hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, beristirahat sejenak sebelum menuju JIExpo Kemayoran, untuk melangsungkan debat perdana Pilkada Jakarta 2024, pada Ahad, 6 Oktober 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Kerahkan 1.634 Personel Jaga Debat Pertama Pilkada Jakarta 2024

Personel gabungan yang dikerahkan mengamankan debat sebanyak 1.634 orang berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan lainnya.


Seniman Bandung Pamerkan Kain Tenun tentang Didikan Ibu kepada Anak Laki-laki

8 hari lalu

Seniman asal Bandung, Jawa Barat, Widi Asari, 30 tahun, memamerkan karya seni berbentuk motif kain. Sebuah kisah yang ia gali dari cerita anak laki-laki di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Karya itu dipamerkan dalam pameran Jakarta Biennale di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Seniman Bandung Pamerkan Kain Tenun tentang Didikan Ibu kepada Anak Laki-laki

Seniman Widi Asari memamerkan kain tenun karyanya di Taman Ismail Marzuki, ada sejarah yang mengaitkan peran ibu dan anak laki-laki.


Jakarta Biennale 2024 Disuguhkan Tanpa Tema dan Kurator

10 hari lalu

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
Jakarta Biennale 2024 Disuguhkan Tanpa Tema dan Kurator

Berlangsung di TIM hingga 15 November 2024, Jakarta Biennale 2024 tak memiliki tema dan kurator pemeran.


Polisi Tangkap 7 Penjual Obat Keras Jalanan di Tanah Abang

12 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap 7 Penjual Obat Keras Jalanan di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar operasi tangkap tangan terhadap para penjual obat keras jalanan di Petamburan hingga Blok Pasar Tanah Abang.


Makin Sering Aksi Premanisme Bubarkan Paksa Diskusi, SETARA Institute: Teror Kebebasan Sipil

13 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Makin Sering Aksi Premanisme Bubarkan Paksa Diskusi, SETARA Institute: Teror Kebebasan Sipil

Berkali aksi premanisme bubarkan paksa kegiatan diskusi dan teatrikal . SETARA Institue mengecaam sebagai teror terhadap kebebasan sipil


Korban Dugaan Eksploitasi Brandoville Studios Serahkan Bukti Baru ke Polres Metro Jakarta Pusat

14 hari lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Korban Dugaan Eksploitasi Brandoville Studios Serahkan Bukti Baru ke Polres Metro Jakarta Pusat

Korban dugaan kekerasan bos perusahaan Brandoville Studios menyerahkan bukti baru ke kepolisian.


Indonesia Kita Pentaskan Kisah Jembatan Merah yang Tergusur Kereta Super Cepat

17 hari lalu

Salah satu adegan dalam lakon Si Manis Jembatan Merah.
Indonesia Kita Pentaskan Kisah Jembatan Merah yang Tergusur Kereta Super Cepat

Indonesia Kita kembali dengan pementasan ke-42 mereka.


Polisi Belum Naikkan Status Perkara Dugaan Eksploitasi Pekerja di Brandoville Studios ke Penyidikan

17 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat lakukan olah TKP di Kantor Brandoville Studios, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Belum Naikkan Status Perkara Dugaan Eksploitasi Pekerja di Brandoville Studios ke Penyidikan

Kasus dugaan eksploitasi pekerja di perusahaan Brandoville Studios belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.


Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

21 hari lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City.