TEMPO.CO, Jakarta - Sutradara dan komika, Ernest Prakasa turut menyindir keberadaan Mahkamah Konstitusidi akun X pribadinya pada Selasa, 10 Oktober 2023. Pada cuitan itu, Ernest menyuarakan keprihatinannya atas jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi yang dipegang Anwar Usman,tak lain saudara ipar Presiden Jokowi.
“Ada petinggi MK jadi sanak famili presiden tapi ga mau lepasin jabatan aja udah red flag,” tulis Ernest.
Sindiran Ernest Prakasa Berhubungan Uji Material Pembatasan Usia
Unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 163 ribu kali hingga artikel ini ditulis. Pendapatnya juga telah disukai oleh lebih dari 700 netizen pengguna X. Sindiran Ernest ini berkaitan dengan sidang batas usia capres-cawapres 2023 yang akan diputuskan. Persoalan makin runyam lantaran pihak yang mengajukan pengurusan batas usia capres cawapres itu adalah Partai Solidaritas Indonesia, yang saat ini ketua umumnya dijabat oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan lantaran posisi ketuanya dijabat oleh saudara ipar Presiden. Pada 26 Mei 2022, Anwar Usman menikahi Idayati yang merupakan adik Jokowi. Presiden RI juga menjadi saksi prosesi akad nikah yang berlangsung di Solo itu. Namun usai menjadi adik ipar presiden, Ketua MK tidak turun dari jabatannya meski sudah didesak oleh banyak pihak, termasuk partai politik hingga publik.
Tak Juga Mundur dari Kursi Ketua MK
Setelah beberapa bulan menikah dengan adik Jokowi, Anwar Usman kembali diangkat menjadi Ketua MK. Presiden Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK. Pengangkatan yang berlangsung pada 20 Maret 2023 tersebut untuk masa jabatan 2023 hingga 2028.
Nah, hal inilah yang menurut Ernest menjadi red flag atau bendera merah yang memprihatinkan baginya. Anwar dinilai tidak mau melepas jabatannya. Hubungan ini akan memicu putusan-putusan yang tidak netral.
Gugatan PSI itu tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini menguji Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun dengan dalih moralitas dan rasionalitas serta diskriminasi.
Jika gugatan ini dikabulkan, maka pembatasan usia ini akan melempangkan jalan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Jokowi untuk turut berkontestasi dalam Pemilu Presiden 2024. Gibran sedang digadang-gadang menjadi pendamping Prabowo Subianto, calon presiden dari Partai Gerindra.
Masih menjadi bagian keluarga Jokowi, akankah Ketua MK mengeluarkan putusan yang berpihak pada dinasti keluarga pada peraturan ini? Atau justru independen di luar kepentingan politik keluarga? MK dijadwalkan akan membaca putusan atas ketiga permohonan soal uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Pilihan Editor: Ulang Tahun ke-41, Ernest Prakasa Hadiahi Diri Sendiri dengan Detoks Media Sosial