TEMPO.CO, Jakarta - Ammar Zoni sudah selesai melakukan rehabilitasi narkoba akibat kasus narkoba keduanya. Kini, ia akan segera menjalani sidang kasus narkoba di pengadilan. Tidak sendiri, Ammar Zoni bersama dua tersangka lainnya yang bernama Rahmat dan Mustaqim telah menjalani rehabilitasi narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat kurang lebih selama lima bulan.
Merujuk antaranews, rehabilitasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik. Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa ketiganya bukan terlibat langsung dengan jaringan peredaran narkoba, melainkan murni hanya sebagai pengguna narkoba.
Dengan begitu, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ketiga pengguna tersebut, termasuk Ammar Zoni harus melakukan rehabilitasi yang kini sudah selesai. Penangkapan suami Irish Bella ini dilakukan berdasarkan informasi dari teman Ammar bernisial TM yang telah tertangkap lebih dahulu.
Ammar Zoni melakukan rehabilitasi sebagai konsekuensi dari tertangkapnya oleh polisi akibat mengonsumsi narkoba pada 8 Maret 2023 silam di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat. Pada penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar satu gram.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol, Suyudi Aryo Seto memaparkan bahwa ketika ditangkap Ammar hanya menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan. Saat itu, ia sedang santai di kamar rumahnya. Lalu, ketika penangkapan berlangsung, orang tua Ammar ada dan menyaksikannya. Setelah melakukan pemeriksaan di tempat, Ammar dinyatakan positif narkoba jenis ganja dan sabu.
"Nggak ada (yang lain). Hanya ganja dan sabu," tutur Suyudi kepada wartawan pada 10 Maret 2023, sebagaimana diberitakan Tempo.co.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita sabu dengan berat bruto 1,04 gram dari Mustaqim milik Ammar Zoni. Kemudian, polisi juga menyita 0,14 gram sabu dari Rahmat yang merupakan sisa pemakaian di Kampung Boncos. Selain itu, ada pula satu unit ponsel iPhone 13 dan pipet sabu milik Ammar. Berdasarkan keterangan Ammar dan dua tersangka lainnya, mereka mengonsumsi sabu sejak Januari sampai Maret 2023. Bahkan, mereka juga mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis yang sama sebanyak tiga kali.
Adapun, hukum yang dijatuhkan kepada para tersangka berdasarkan pada Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan batang hukum tersebut, para tersangka dijerat hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan. Berbeda dengan dasar hukum tersebut, Ammar divonis hukuman 1 tahun penjara dan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar pun diwajibkan melakukan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan kala itu.
Namun, kasus narkoba tersebut bukan kali pertama bagi Ammar Zoni. Sebelumnya, ia pernah ditangkap juga karena narkoba oleh Tim Pemburu Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat pada 2017 silam, tepatnya pada 7 Juli di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Ammar mengaku mengonsumsi narkoba untuk relaksasi di tengah kesibukannya. Saat itu, polisi menemukan barang bukti di kediamannya, salah satunya berupa setoples daun ganja kering seberat 39,1 gram.
RACHEL FARAHDIBA R | TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Bukan Hanya Ammar Zoni Selebritas Terjerat Narkoba Lebih dari Satu Kali, Siapa Lagi?