Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Gugat Keponakan, Ricky Martin Hadapi Tuduhan Penyerangan Seksual Baru

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Ricky Martin. Foto: Instagram Ricky Martin.
Ricky Martin. Foto: Instagram Ricky Martin.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ricky Martin kembali menghadapi klaim penyerangan seksual baru setelah pengaduan diajukan terhadap penyanyi tersebut. Tuduhan itu muncul setelah bintang Puerto Rico itu menggugat keponakannya yang bernama Dennis Yadiel Sánchez Martin beberapa hari lalu.

Ricky Martin menuntut balik keponakannya sebesar 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp 298 miliar yang sebelumnya mengajukan gugatan atas tuduhan pelecehan seksual di Pengadilan San Juan, Puerto Rico pada Rabu, 7 September 2022. Ricky Martin mengajukan gugatan setelah keponakannya mencabut kasus inses pada Juli lalu. Martin dengan keras menyangkal tuduhan itu dengan mengatakan bahwa itu sepenuhnya tidak benar.

Juru bicara kepolisian San Juan Edward Ramírez mengatakan kepada Associated Press, pengaduan baru diajukan pada Jumat, 9 September 2022 di San Juan, Puerto Rico. Meskipun nama orang yang membuat tuduhan itu tidak diketahui, AP melaporkan bahwa keponakan Martin yang membuat pengajuan.

Melansir Deadline, pengacara Martin José Andréu-Fuentes membantah tuduhan itu dalam sebuah pernyataan. "Klaim-klaim ini sangat ofensif dan benar-benar terlepas dari kenyataan," katanya. “Ketika pria ini sebelumnya membuat tuduhan serupa, kasus hukumnya harus ditarik – paling tidak karena dia sendiri mengakui di bawah sumpah bahwa Ricky Martin tidak pernah menyerangnya dengan cara apa pun.

Sekarang, setelah dituntut karena mencoba memeras Mr. Martin, dia mencoba menyebarkan kebohongannya lagi. Sudah melampaui waktu ketika media berhenti memberikan oksigen publisitas kepada individu yang sangat bermasalah ini dan memungkinkan dia untuk mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan, ” lanjutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ricky Martin telah dituduh oleh keponakannya melakukan kekerasan seksual dan perintah penahanan telah diberikan tetapi kemudian diberhentikan. Martin baru-baru ini menggugat keponakannya sebesar 30 juta dolar AS atas upayanya untuk menghancurkan reputasinya. "Tindakan sembrono, jahat, dan bersalah oleh Tergugat Sanchez dimotivasi oleh keinginan untuk mengekspos Penggugat terhadap kebencian dan penghinaan dari basis penggemarnya, untuk mengancam peluang bisnisnya dan untuk menghancurkan reputasinya," bunyi pengajuan tersebut.

JESSYCA GAZELLA |   DEADLINE |   ENTERTAINMENT WEEKLY

Baca juga: Dituduh Lakukan Pelecehan, Ricky Martin Tuntut Balik Keponakan Rp 298 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

4 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

20 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

23 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

39 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

49 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

49 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

50 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

53 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

53 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.