Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gambaran Suram Pelanggaran Kebebasan Berkesenian 2021 Menurut Koalisi Seni

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Ilustrasi konser musik
Ilustrasi konser musik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemantauan pelanggaran kebebasan berkesenian sepanjang 2021 menghadirkan gambaran suram, menurut Koalisi Seni. Hal tersebut lantaran pandemi Covid-19 menjadi dalih negara membatalkan atau membubarkan sebagian acara seni.

“Standar ganda digunakan negara selama pandemi. Acara seni yang melibatkan pejabat pemerintahan tetap terlaksana, sementara acara lain tidak diperbolehkan,” ujar Koordinator Peneliti Kebijakan Koalisi Seni, Ratri Ninditya, pada webinar bertajuk Dalih Baru Opresi pada Selasa, 19 April 2022.

Ia mengatakan pembatasan gerak warga negara memang dibutuhkan sampai titik tertentu, namun aturan yang tidak konsisten dan transparan menunjukkan keberpihakan negara terhadap kehidupan kebudayaan pihak yang berkuasa saja, bukan masyarakat secara luas. "Pandemi jadi dalih baru opresi terhadap seni di negeri ini," katanya.

Kebebasan berkesenian terbagi jadi enam jenis hak yaitu, mendapat perlindungan hak sosial dan ekonomi; berkarya tanpa sensor atau intimidasi; mendapat dukungan, jalur distribusi, dan pengupahan atas karya; ikut serta dalam kehidupan kebudayaan; berserikat; serta berpindah tempat. Sebagai bagian dari advokasinya untuk meningkatkan kualitas kebebasan berkesenian, Koalisi Seni mulai 2022 meluncurkan pemantauan pelanggaran hak-hak tersebut setiap tahun.

Pemantauan Koalisi Seni menunjukkan sepanjang 2021 terdapat 48 kasus pelanggaran kebebasan berkesenian. 39 di antaranya terkait Covid-19. Jumlah ini jauh lebih banyak ketimbang pelanggaran pada 2020 yang tercatat 12 kasus, semuanya terkait Covid-19. Untuk 51 kasus pelanggaran terkait Covid-19 pada 2020-2021, aktor pelanggar terbanyaknya ialah Polisi (32 kejadian), Satuan Tugas Covid-19 (15), Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP (2), dan lainnya (2). Tiap kasus bisa terkait lebih dari satu matra seni, sehingga Koalisi Seni mendata matra seni terbanyak dilanggar kebebasannya pada 2020-2021 adalah tari (29), musik (16), teater (7), dan film (1).

Daftar pembatalan acara karena alasan Covid-19 menunjukkan sebagian besar pertunjukan seni luring semasa pandemi adalah seni yang diselenggarakan bersama dengan berbagai tradisi atau ritual kebudayaan seperti pernikahan, sunatan, dan perayaan hari besar. Di tengah harapan warga kota besar mengenai potensi internet sebagai media alternatif berkesenian semasa pandemi, daftar tersebut membuktikan bahwa internet tidak relevan bagi bentuk-bentuk seni ini.

“Para pelaku dan penghayat seni yang menjadikan seni mata pencaharian utama serta bagian integral dalam hidupnya kerap kali tersingkir dari narasi pemulihan ekonomi pasca pandemi yang bias industri dan bias perkotaan,” kata Ratri. “Saat negara hanya melarang acara seni tanpa memberikan solusi finansial bagi seniman, maka ia melanggar hak pegiat seni mendapat perlindungan hak sosial dan ekonomi.”

Ada pula pelanggaran hak berkarya tanpa sensor dan intimidasi. Sebanyak enam mural yang mengkritisi pemerintahan Presiden Joko Widodo di beragam kota berujung pada penghapusan karya oleh Satpol PP maupun pemburuan terhadap kreatornya oleh Polisi. Sementara, mural mahasiswa Jurusan Seni Drama, Tari dan Musik Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya dihapus oleh rektorat.

Koalisi Seni pun mencatat absennya kebijakan yang berpihak pada perempuan dan gender minoritas lain, serta minimnya peraturan yang pro-pekerja seni informal. Deretan fakta ini menunjukkan seni masih menjadi prioritas terakhir pemerintah. Apalagi, ketika seni tidak masuk dalam logika industri, yakni menghasilkan keuntungan ekonomi yang masif, atau tidak dianggap sejalan dengan narasi pembangunan negara.

Maka, pemantauan yang menyeluruh dan berkala terhadap kebebasan berkesenian, termasuk mekanisme pelaporan dan aduan, dokumentasi, dan advokasi, menjadi satu-satunya cara masyarakat sipil mendesak negara membuat perbaikan struktural. Mekanisme pemantauan ini sedang dikembangkan Koalisi Seni dengan melibatkan para pemangku kepentingan ekosistem seni.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, berpendapat kondisi yang dipotret pemantauan Koalisi Seni ini menunjukkan fakta situasi demokrasi dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia dalam kondisi suram. Ia mengatakan The Economist Intelligence Unit dan Freedom Institute merilis indeks demokrasi dunia, skor indeks Indonesia dalam lima tahun terakhir terjun bebas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita bisa dikatakan ada dalam demokrasi yang rusak (flawed democracy). Salah satu indikator kunci yang mengakibatkan buruknya penilaian terhadap demokrasi di Indonesia adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan berkesenian, yang merupakan hak sipil politik esensial dalam demokrasi justru semakin terancam. Temuan Koalisi Seni mengkonfirmasi hal tersebut,” katanya.

Menurutnya seniman bisa bersiasat agar terus berkarya. Kiatnya, pegiat seni harus paham betul hak kebebasan berkesenian yang wajib dijamin negara. Seniman pun perlu berjejaring tak hanya dengan sesama seniman, tetapi jaringan masyarakat sipil yang lain maupun lembaga bantuan hukum yang dapat berkolaborasi untuk memperkuat advokasi hak berkesenian. Pegiat seni juga harus terus menyuarakan kepada pemerintah dan masyarakat soal kewajiban negara untuk melindungi hak warganya dalam demokrasi yang sehat di Indonesia.

Rara Sekar sebagai musisi sekaligus peneliti, turut menyoroti absennya negara dalam melindungi hak sosial dan ekonomi seniman terutama selama pandemi. Meskipun negara melansir beberapa bantuan finansial bagi pegiat seni, mekanismenya sangat birokratis sehingga sulit diakses seniman.

“Banyak musisi yang hilang panggungnya, hilang juga kehidupannya. Tidak ada jaring pengaman bagi pekerja seni. Aku lihat teman-teman musisi jual alat musik seperti gitar dan keyboard, padahal itu alat produksi mereka. Mereka harus melakukan side hustle (pekerjaan sampingan) seperti memasak dan menjual makanan,” katanya.

Keadaan tersebut menurutnya, memaksa pekerja seni membagi fokus dan mengurangi waktu mendalami karya. "Ketika tidak ada modal, maka sulit menciptakan karya secara optimal, apalagi kalau diharapkan untuk selalu bikin karya yang mengandung kritik terhadap kondisi sosial politik," katanya.

Banyaknya ketidakpastian pun menurut Rara memicu banyak seniman terpaksa melakukan swasensor. “Tuntutan ekonomi dan industri musik, juga kondisi demokrasi yang serba nggak pasti, kita nggak tahu siapa yang bakal diciduk atau enggak, membuat banyak musisi melakukan swasensor. Kita semua berlindung di balik kiasan dan subteks dalam karya kita. Itu bentuk perlindungan diri, karena negara tidak melindungi kita,” katanya.

Hasil pemantauan kebebasan berkesenian 2021 beserta presentasi dalam webinar ini dapat diunduh di website Koalisi Seni, www.koalisiseni.or.id.

Baca juga: Pertunjukan Daring: Gamelan, Bondres Bali, dan Nasib Pertunjukan Seni Tradisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

21 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat


Kantor YLBHI Kebakaran

21 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran


Dana Indonesiana Bantu Seniman Mendapatkan Akses Pendanaan

49 hari lalu

Dana Indonesiana Bantu Seniman Mendapatkan Akses Pendanaan

Dana Indonesiana yang dikucurkan dari Dana Abadi Kebudayaan, mendorong seniman khususnya pelaku kesenian pertunjukan untuk mendapatkan akses pendanaan yang mudah.


Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Presiden RI Jokowi saat menunjukkan produk UMKM di Sulut dalam kegiatan silaturahmi dengan nasabah dan pendamping program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan Permodalan Nasional Madani (PNM), di GOR Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Nancy L Tigauw.
Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.


Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

8 Februari 2024

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

LBH Jakarta mencatat banyak kejanggalan yang terjadi dalan pembahasan RUU DKJ.


The Gum Wall, Dinding Permen Karet yang Menjadi Atraksi Seni di Seattle

14 Januari 2024

The Gum Wall, di Pike Place Market, Seattle, Amerika Serikat. Unsplash.com/Jason Hart
The Gum Wall, Dinding Permen Karet yang Menjadi Atraksi Seni di Seattle

The Gum Wall tak hanya sekedar kumpulan permen karet. Tapi menjadi atraksi seni yang menarik


Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

15 Desember 2023

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum merilis catatan akhir tahun, yang menyebutkan cengkraman oligarki semakin mengacaukan di tengah situasi Pemilihan Umum 2024 dalam tajuk
Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

LBH Jakarta mengatakan berbagai aturan yang dilahirkan di masa Presiden Jokowi diduga memfasilitasi kepentingan para oligarki.


Bamsoet Dorong Penguatan Pelestarian Seni dan Budaya Betawi

16 November 2023

Bamsoet Dorong Penguatan Pelestarian Seni dan Budaya Betawi

Terima Pengurus Bamus Betawi, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Pelestarian Seni dan Budaya Betawi


Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

29 Oktober 2023

Greenpeace Indonesia menggandeng Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) cek kesehatan warga Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu, 29 Oktober 2023. Kegiatan untuk memperingati Hari Kota Sedunia.  TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

Greenpeace Indonesia merayakan Hari Kota Sedunia di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu 29 Oktober 2023.


Altermatter British Council, Wujud Kolaborasi Artistik Berkelanjutan Inggris Raya dengan Indonesia

28 Oktober 2023

Country Director Indonesia dan Director South East Asia British Council, Summer Xia (mengenakan batik), dalam peluncuran Altermatter di Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO- British Council Indonesia.
Altermatter British Council, Wujud Kolaborasi Artistik Berkelanjutan Inggris Raya dengan Indonesia

Peluncuran Altermatter ini sebagai momen perayaan hari jadi British Council yang telah memasuki usia ke-75.