Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marissa Haque Sebut Jaminan Produk Halal Hilang di Omnibus Law

Reporter

image-gnews
Marissa Haque Fawzi. Tempo/Charisma Adristy
Marissa Haque Fawzi. Tempo/Charisma Adristy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas aktris, Marissa Haque kembali menjadi sorotan setelah mempersoalkan jaminan produk halal yang dihapus di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020. Ia menyebut langsung Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang menghapus pasal itu. 

"Inilah keseluruhan pasal 14 di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dihapus oleh Presiden Jokowi @jokowi dan Pak Jendral Luhut Panjaitan @luhut.pandjaitan di dalam UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA 2020. Innalilahi wa inna ilaihi roooojiuuun," tulisnya pada unggahan foto dua buku undang-undang yang tengah ia bandingkan di akun Instagramnya, Kamis, 15 Oktober 2020. 

Marissa yang hari ini genap berusia 58 tahun itu menuliskan soal penghapusan Jaminan Produk Halal itu dengan judul, "Regulating Fraud." Artinya kurang lebih mengatur penipuan. 

Istri penyanyi Ikang Fawzi ini menjabarkan hal-hal apa saja berkaitan dengan Jaminan Produk Halal yang dihapuskan. "Yang tercantum di dalam pasal yang dihapuskan adalah (juga bisa anda baca di atas itu), sbb: Memenuhi persyaratan:
Ayat 2, huruf a: Warganegara Indonesia (setelah dihapus orang asing jadi boleh dong); huruf b: beragama Islam (setelah dihapus non-Islam jadi boleh dong)," tulisnya pada sebagian penjelasannya itu. 

Perempuan yang mendapat gelar sarjana hukum dari Universitas Trisakti itu kemudian menambahkan kejanggalan lainnya. Pada huruf c tertulis auditor penjamin produk halal paling rendah sarjana S1 bidang pangan, kimia, bio kimia, teknik industri, biologi, farmasi. "Jadi setelah dihapus siapa saja bisa dong jadi auditor halal termasuk yang hanya lulusan SMA doang-olny-thok sajaaa...)," tulisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada huruf d, menurut Marissa masih standar sehingga tak perlu dipersoalkan. "Huruf e: mendahulukan kepentingan ummat (nah, setelah ini dihapus, lalu jika auditornya non Muslim, jadi ummat mana yang didahulukan???); huruf f: ini yang paling krusial! Terkait Fatwa Halal dari ulama MUI dihapus guys! Tanpa saringan oleh ulama MUI @majelisulamaindonesia dan siapapun serta agama apapun boleh jadi auditor halal, maka ini darurat guys!" tulisnya. 

Marissa selanjutnya memberikan peringatan bahwa persoalan ini tak bisa dibiarkan begitu saja. "Saya akan sampaikan dua kasus besar yang menjadi amuk massa (keduanya mulai terjadi di Jawa Timur lalu meluas se-Indonesia) pada 1988 era Pak Presiden Harto (isu lemak babi) dan pada tahun 2000 era Pak Presiden Gus Dur (kasus Ajinomoto)," tulisnya.

Unggahan ini memicu reaksi pro kontra netizen. Tapi ada juga netizen yang bertanya soal bahasa hukum. "Ibu, kalau tidak muncul di Omnibus Law, apakah artinya diha[us atau tetap nmengacu pada UU sebelumnya? Satu lagi, sertifikasi halal selama ini hanya dari MUI saja atau ada lembaga kredibel dan amanah lainnya," tulis @imel_wicaksana. 

 
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

41 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

58 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis


Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Diharapkan target 80 persen suara di Jawa Barat dapat tercapai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.


PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

24 Januari 2024

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, banyak perusahaan menggunakan PHK sebagai kedok.


Cak Imin Janji Revisi UU Ciptaker Jika Menang Pilpres 2024, Singgung Kontrak Kerja, Hak Normatif Pekerja..

11 Januari 2024

Calon wakil presiden Indonesia nomor urut 1, Muhaimin Iskandar saat memberikan pidato politik dalam acara Silaturahmi Majelis Taklim dan Guru Ngaji se-Kabupaten Bekasi di Gedung Guru, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 18 Desember 2023. Dalam pidatonya, Cak Imin menjanjikan kesejahteraan guru ngaji majelis taklim di seluruh Indonesia dan berjanji membebaskan Pajak PBB untuk pesantren dan Majelis Taklim jika terpilih dan menang dalam pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cak Imin Janji Revisi UU Ciptaker Jika Menang Pilpres 2024, Singgung Kontrak Kerja, Hak Normatif Pekerja..

Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berjanji akan merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk kepentingan bersama.


Anies Kritik Omnibus Law Cuma Buat Pengusaha Besar: Nelayan Masih Susah Urus Perizinan

30 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyapa para relawan dan pedagang Pasar Flamboyan, Pontianak, Kalimatan Barat, Selasa, 26 Desember 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Anies Kritik Omnibus Law Cuma Buat Pengusaha Besar: Nelayan Masih Susah Urus Perizinan

Anies Baswedan mengkritik omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja hanya memberikan kemudahan bagi pengusaha-pengusaha besar.


Deretan Kritik Faisal Basri soal Peran Omnibus Law di Industri Kelapa Sawit, Apa Saja?

7 Desember 2023

Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri saat hadir dalam diskusi publik bertajuk 'Beban Utang Kereta Cepat di APBN' di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Deretan Kritik Faisal Basri soal Peran Omnibus Law di Industri Kelapa Sawit, Apa Saja?

Faisal Basri mempersoalkan kebijakan larangan ekspor CPO yang seakan-akan dilakukan tanpa pertimbangan matang.


Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

20 November 2023

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.


Greenpeace Soroti Kepentingan Oligarki di Balik Capres Pemilu 2024

6 Oktober 2023

Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia membawa boneka gurita raksasa saat menggelar aksi kampanye tanpa oligarki di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023. Dalam aksinya mereka mendesak para capres-cawapres memiliki komitmen yang serius dan konkret untuk berpihak kepada rakyat dan melepaskan diri dari agenda-agenda oligarki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Greenpeace Soroti Kepentingan Oligarki di Balik Capres Pemilu 2024

Greenpeace Indonesia menduga ada kepentingan oligarki di balik peserta Pemilu 2024.