TEMPO.CO, Jakarta - Bekas aktris, Marissa Haque kembali menjadi sorotan setelah mempersoalkan jaminan produk halal yang dihapus di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020. Ia menyebut langsung Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang menghapus pasal itu.
"Inilah keseluruhan pasal 14 di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dihapus oleh Presiden Jokowi @jokowi dan Pak Jendral Luhut Panjaitan @luhut.pandjaitan di dalam UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA 2020. Innalilahi wa inna ilaihi roooojiuuun," tulisnya pada unggahan foto dua buku undang-undang yang tengah ia bandingkan di akun Instagramnya, Kamis, 15 Oktober 2020.
Marissa yang hari ini genap berusia 58 tahun itu menuliskan soal penghapusan Jaminan Produk Halal itu dengan judul, "Regulating Fraud." Artinya kurang lebih mengatur penipuan.
Istri penyanyi Ikang Fawzi ini menjabarkan hal-hal apa saja berkaitan dengan Jaminan Produk Halal yang dihapuskan. "Yang tercantum di dalam pasal yang dihapuskan adalah (juga bisa anda baca di atas itu), sbb: Memenuhi persyaratan:
Ayat 2, huruf a: Warganegara Indonesia (setelah dihapus orang asing jadi boleh dong); huruf b: beragama Islam (setelah dihapus non-Islam jadi boleh dong)," tulisnya pada sebagian penjelasannya itu.
Perempuan yang mendapat gelar sarjana hukum dari Universitas Trisakti itu kemudian menambahkan kejanggalan lainnya. Pada huruf c tertulis auditor penjamin produk halal paling rendah sarjana S1 bidang pangan, kimia, bio kimia, teknik industri, biologi, farmasi. "Jadi setelah dihapus siapa saja bisa dong jadi auditor halal termasuk yang hanya lulusan SMA doang-olny-thok sajaaa...)," tulisnya.
Pada huruf d, menurut Marissa masih standar sehingga tak perlu dipersoalkan. "Huruf e: mendahulukan kepentingan ummat (nah, setelah ini dihapus, lalu jika auditornya non Muslim, jadi ummat mana yang didahulukan???); huruf f: ini yang paling krusial! Terkait Fatwa Halal dari ulama MUI dihapus guys! Tanpa saringan oleh ulama MUI @majelisulamaindonesia dan siapapun serta agama apapun boleh jadi auditor halal, maka ini darurat guys!" tulisnya.
Marissa selanjutnya memberikan peringatan bahwa persoalan ini tak bisa dibiarkan begitu saja. "Saya akan sampaikan dua kasus besar yang menjadi amuk massa (keduanya mulai terjadi di Jawa Timur lalu meluas se-Indonesia) pada 1988 era Pak Presiden Harto (isu lemak babi) dan pada tahun 2000 era Pak Presiden Gus Dur (kasus Ajinomoto)," tulisnya.
Unggahan ini memicu reaksi pro kontra netizen. Tapi ada juga netizen yang bertanya soal bahasa hukum. "Ibu, kalau tidak muncul di Omnibus Law, apakah artinya diha[us atau tetap nmengacu pada UU sebelumnya? Satu lagi, sertifikasi halal selama ini hanya dari MUI saja atau ada lembaga kredibel dan amanah lainnya," tulis @imel_wicaksana.