Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebas, Vicky Prasetyo Sujud Syukur di Halaman Rutan Salemba

Reporter

image-gnews
Vicky Prasetyo sujud syukur di depan Rutan Salemba usai dibebaskan. (Instagram - @lambe_turah)
Vicky Prasetyo sujud syukur di depan Rutan Salemba usai dibebaskan. (Instagram - @lambe_turah)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vicky Prasetyo kini bisa menghirup udara bebas. Penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga pada Kamis, 17 September 2020, Vicky bebas dari Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat.

Begitu keluar, Vicky yang mengenakan pakaian serba hitam itu langsung disambut oleh adiknya, ibunya, dan awak media. Vicky yang didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah langsung sujud syukur di hadapan puluhan orang yang telah menanti kebebasannya itu di depan Rutan Salemba. Setelah itu, sang adik dan ibunya, langsung memeluk erat Vicky sambil menangis terharu.

"Terima kasih untuk semuanya terutama buat keluarga saya yang sudah sangat berjuang, pengacara saya Pak Ramdan dan teman-teman, serta khususnya buat Ketua Majelis Hakim yang sudah sangat terbuka hatinya untuk berbijaksana melihat perkara ini sebaik-baiknya. Semoga ini bisa menjadi transisi sikap saya untuk bisa lebih baik kedepannya," kata Vicky dikutip dari kanal YouTube Seleb Cam yang diunggah pada Kamis, 17 September 2020.

Karena penahanannya ditangguhkan, Vicky tidak berkewajiban untuk melaporkan diri seperti tahanan kota atau rumah. Vicky hanya perlu hadir di setiap persidangan atau kapan pun dibutuhkan. Sebagai kuasa hukum, Ramdan menjamin Vicky tidak akan lari dari tanggung jawabnya dan tetap akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Kami menjamin bahwa klien kami dengan niat baik dan tulis tidak akan pernah melarikan diri, tidak akan pernah menghilangkan alat bukti, bahkan tidak akan mengulangi," kata Ramdan.Keluarga Vicky Prasetyo menjemputnya di Rutan Salemba setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Foto: IG Vicky Prasetyo. Vicky Prasetyo sujud syukur di depan Rutan Salemba usai dibebaskan. (Instagram - @lambe_turah)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ramdan, penangguhan penahanan dikabulkan karena berbagai alasan. Vicky merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi anak-anaknya. Selama proses persidangan Vicky juga berkelakuan baik sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

"Vicky boleh mencari rezeki, bekerja, syuting, ke luar kota dan ke luar negeri selama memang ketika disidang hadir dengan syarat-syarat seperti itu artinya Vicky menjadi orang yang bebas tapi tetap dalam proses persidangan," kata Ramdan.

Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Jakarta sejak Selasa, 7 Juli 2020 atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Perseteruan keduanya berawal dari Angel Lelga yang merasa tercoreng mukanya saat digerebek di kediamannya oleh Vicky yang saat itu masih berstatus sebagai suaminya pada 19 November 2018 dini hari. Vicky menduga istrinya berselingkuh dengan Fiki Alman, pesinetron.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Hidup Mewah Harvey Moeis, Kerap Belikan Barang Mewah Termasuk Jet Pribadi untuk Keluarganya

26 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Gaya Hidup Mewah Harvey Moeis, Kerap Belikan Barang Mewah Termasuk Jet Pribadi untuk Keluarganya

Tersangka dugaan korupsi di PT Timah, Harvey Moeis kerap manjakan keluarganya dengan barang-barang mewah dari Rolls Royce hingga jet pribadi.


Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Kasus Importasi Gula

27 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dan pejabat dari Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut bahwa perkara baru saja dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Kasus Importasi Gula

Tersangka RD beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik Kejaksaan Agung menjemput Direktur PT SMIP itu di Pekanbaru.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

28 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

29 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

29 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Harvey Moeis Bergeming Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ditahan di Rutan Salemba

29 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Harvey Moeis Bergeming Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ditahan di Rutan Salemba

Harvey Moeis bergeming ketika keluar dari Gedung Kartika di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 27 Maret 2024.


Syahrul Yasin Limpo Ingin Pindah dari Rutan KPK ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Paru-paru Tinggal Separuh

37 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Ingin Pindah dari Rutan KPK ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Paru-paru Tinggal Separuh

Syahrul Yasin Limpo disebut harus menjalani pemeriksaan rutin sebulan sekali di Rumah Sakit Gatot Subroto.


5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

50 hari lalu

Norman Kamaru dan Saykoji di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/4). TEMPO/Agung Pambudhy
5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

Sejumlah caleg artis diprediksi gagal ke Senayan karena perolehan suara yang minim


Eks GM PT Antam Ditetapkan Tersangka di Kasus Crazy Rich Surabaya, Kerugian Capai 1,2 Triliun

2 Februari 2024

Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia, Abdul Hadi Aviciena menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP) Logam Mulia Antam 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Antam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Eks GM PT Antam Ditetapkan Tersangka di Kasus Crazy Rich Surabaya, Kerugian Capai 1,2 Triliun

Karena perbuatan Budi Said dan AHA, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia.


Budi Said Jadi Tersangka, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi Penjualan Logam Mulia PT Antam

22 Januari 2024

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Budi Said Jadi Tersangka, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi Penjualan Logam Mulia PT Antam

Kejaksaan Agung putuskan pengusaha properti mewah, Budi Said sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan Logam Mulia PT Antam. Ini kilas baliknya.