TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta maaf usai dikritik dua sutradara kondang, Angga Dwimas Sasongko dan Joko Anwar terkait pengubahan judul pada poster teater musikal persembahan dari Galeri Indonesia Kaya dan Boow Live.
"Permohonan maaf ini kami buat untuk meluruskan situasi yang terjadi antara pengelola akun @kemenparekraf.ri, Galeri @indonesia_kaya, @boowlive dan semua seniman juga pihak yang terlibat dalam produksi #MusikaldiRumahAja," tulis akun @kemenparekraf.ri.
Mereka meminta maaf dan sangat menyesal atas kesalahan visual cover pada konten yang diunggah di akun @kemenparekraf.ri, Sabtu, 15 Agustus 2020. Mereka mengatakan bahwa visual tersebut merupakan modifikasi poster musikal Malin Kundang. Namun pada eksekusinya mereka lalai, tidak memasukkan logo Galeri Indonesia Kaya dan BOOW Live.
"Sesungguhnya kami berniat baik tanpa ada maksud buruk sedikitpun, kami hanya ingin membantu promosi dengan mengunggah konten tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap karya #MusikaldiRumahAja. Menjadi semangat tanggung jawab kami untuk mendorong promosi dan publikasi karya-karya industri kreatif tanah air. Kami tidak berniat untuk mengklaim atau mengambil keuntungan dari program tersebut dari segi apapun," tulisnya.Angga Dwimas Sasongko. TEMPO/FRANNOTO
Mereka menyadari kejadian ini merupakan kesalahan etika komunikasi visual sehingga langsung mereka take down atau dihapus dari akun @kemenparekraf.ri dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diunggah. Permohonan maaf ini juga ditujukan kepada seluruh seniman yang terlibat dalam produksi #MusikaldiRumahAja.
"Kami juga berterima kasih atas saran dan masukan dari para pelaku ekonomi kreatif terkait isu ini. Mari bersama-sama mengembangkan potensi industri kreatif Indonesia. Terima kasih," tulisnya.
Angga Dwimas Sasongko dan Joko Anwar melalui akun Twitternya mengkritik Kemenparekraf yang mengubah judul pada poster teater musikal Malin Kundang menjadi Musikal Dirumah Aja tanpa izin dari penyelenggara. Mereka merasa cara yang dilakukan Kemenparekraf tidak sesuai dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri.