TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan pembebasan penyanyi R Kelly kembali ditolak hakim federal, meskipun wabah virus corona yang memburuk di penjara Chicago, Amerika Serikat, di mana ia ditahan.
Hakim Ann Donnelly, yang telah menolak permintaan pertama Kelly untuk pembebasan pada 7 April 2020, memutuskan bahwa ia tetap memiliki risiko penerbangan (flight risk) - di mana Kelly mungkin saja kabur dari AS sebelum menerima dakwaan.
Hakim juga mencatat kemungkinan bahwa Kelly bisa saja berusaha memaksa atau mengintimidasi saksi. "Risiko yang terkait dengan pembebasan terdakwa tidak berubah," tulis Hakim Donnelly, dilansir Variety, Kamis, 23 April 2020.
Kelly ditahan di Chicago Metropolitan Correctional Center, dan sedang menunggu persidangan atas berbagai tuduhan - termasuk tuduhan pelecehan seksual dan pemerasan - di tiga negara bagian.
Ketika pengacara Kelly pertama kali meminta pembebasannya pada 26 Maret, belum ada tahanan di fasilitas federal yang dinyatakan positif virus corona baru COVID-19. Pengacara Kelly memperbarui permintaan pada 16 April, mencatat bahwa enam napi telah didiagnosis dengan penyakit ini.
Minggu ini, pembela memberitahu hakim bahwa seorang narapidana di lantai yang sama dengan Kelly dinyatakan positif corona. Pengacara Kelly berargumen bahwa riwayat hidup dan medis Kelly membuatnya rentan terhadap penyakit.
Mereka juga mengeluh bahwa tindakan lockdown di fasilitas itu telah membuat hampir tidak mungkin untuk mempersiapkan persidangan.
Pengacara meminta agar R Kelly dilepaskan dengan alat pelacak GPS, dan mengatakan bahwa ia akan tinggal di kompleks apartemen terdekat. Ia berargumen bahwa Kelly hadir pada setiap tanggal pengadilan.