TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu membuat terkejut Dian Sastrowardoyo. Aktivis Dandhy ditangkap pada Kamis malam, 26 September 2019, dan musisi Ananda Badudu tadi pagi, Jumat, 27 September 2019. Mereka digiring ke Polda Metro Jaya.
Dandhy sudah dibebaskan namun statusnya tersangka dan Ananda baru saja dibebaskan. "Kenapa jadi begini sih?" tulis Dian dalam unggahan instastorynya, Jumat, 27 September 2019.
Dalam unggahannya, Dian menjelaskan Dandhy ditangkap dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena cuitannya di Twiitter mengenai Papua Barat. Sedangkan Ananda, ditangkap karena dianggap mendanai demo mahasiswa pada 23-24 September lalu.
Soal Ananda, kata Dian, musisi tersebut hanya menggalang dana untuk membantu logistik para mahasiswa yang melakukan aksi. Logistik tersebut mencakup makanan, minuman, dan bantuan medis bagi yang membutuhkan.
Ketika melihat proses penangkapan Ananda, Dian pun teringat dengan sensasi menonton film Istirahatlah Kata-kata dan penangkapan aktivis Widji Thukul. "Dan ketegangan saat membaca novel Laut Bercerita karya Leila Chudori," kata Dian.
Dian Sastro pun membantu menyebarluaskan petisi Bebaskan Ananda Badudu, yang dibuat oleh Rara Sekar, eks vokalis Banda Neira. Hingga saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 50 ribu orang, dalam waktu beberapa jam.
Dalam petisi tersebut, Rara menjelaskan Ananda ditangkap oleh empat orang polisi, yang salah satunya bernama Eko. Mereka menyambangi kediaman Ananda pada pukul 04.25.
"Sampaikan aspirasimu dan beritakan bahwa kita mendesak polisi untuk #BebaskanAnandaBadudu segera dan tanpa syarat. Pilih perjuanganmu dan bila tidak bisa turun ke jalan atau terlibat dalam aksi, perjuangkan dengan caramu sendiri," tulis Rara.
Tautan tersebut dapat dicari di situs Change.org dengan petisi Bebaskan Ananda Badudu! #KitaBersamaAnandaBadudu. Petisi ini Rara tujukan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono.