TEMPO.CO, Jakarta - Keponakan penyanyi dangdut Dewi Persik, Rosa Meldianti atau Meldi, menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Status tersangka Meldi dibenarkan oleh Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Baca: Dewi Perssik Bersyukur Jika Keponakannya Jadi Tersangka
"Sesuai dengan mekanisme gelar perkara, hasilnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Argo. Penetapan sebagai tersangka terhadap Rosa Meldianti, berawal dari laporan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada 2018. Saat itu penyanyi dangdut ini geram karena nama baiknya dijelek-jelekkan oleh keponakannya sendiri.
Seolah menjawab status tersangka itu, Rosa Meldianti mengunggah foto diri memakai hijab hitam dan tersenyum tipis. "Bismillahirrahmanirrahim (dituliskan dalam huruf arab) hari kedua," tulis Rosa Meldianti sebagai keterangan fotonya, Sabtu 16 Februari 2019.
Rosa Meldianti. Instagram
Dewi Perssik angkat bicara terkait penetapan tersangka keponakannya tersebut. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan polisi jika Rosa Meldianti tidak meminta maaf kepadanya.
Dewi Perssik juga ingin medidik Meldi dalam berperilaku kepada orang yang lebih tua. "Aku benar-benar mau mendidik dia supaya menjadi anak yang berterima kasih kepada orang yang sudah membantu dia," kata Dewi Perssik.
Artikel lainnya: 3 Tips dari Dewi Perssik Supaya Suami Puas di Ranjang
Dewi Perssik ingin Rosa Meldianti lebih dewasa dan matang dalam bertindak. Sebelum membuat langkah atau tindakan, dia harus memikirkannya secara matang, termasuk memikirkan dampak yang ditimbulkannya bagi keluarga besar.