TEMPO.CO, Jakarta - Jennifer Dunn diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait dengan kasus narkoba yang menjerat dia. Pelimpahan Jennifer dilakukan seiring dengan berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap alias P21.
Namun sebelum diserahkan, Jennifer sempat menjalani pemeriksaan kesehatan. Hal itu diungkap Kombes Pol Argo Yuwono, selaku Kadivhumas Polda Metro Jaya.
Baca: Berkas Lengkap, Jennifer Dun Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
"Sebelum kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kami lakukan pemeriksaan dokter. Hasilnya adalah yang bersangkutan kondisinya normal," katanya, di Polda Metro Jaya, Kamis, 14 Maret 2018.
Argo menambahkan, setelah itu Jennifer pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berikut barang bukti atas kasus narkoba yang dilakukan Jennifer.
"Hari ini, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti, ada handphone dan pipet ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Jennifer Dunn ditangkap karena kepemilikan narkoba di kediamannya, Kawasan Bangka, Jakarta Selatan, pada akhir 2017. Selama pelengkapan berkas berlangsung, Jennifer mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.