TEMPO.CO, Jakarta -Gatot Brajamusti tak bisa menyembunyikan kecewaannya setelah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dianggap Gatot Brajamusti sangat janggal.
Baca: Tiga Kali Sidang Tuntutan Aa Gatot Ditunda, Begini Alasan Jaksa
"Oh janggal sekali. Saya minta keadilan, saya diam itu bukan apa-apa," ucap Gatot Brajamusti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Maret 2018.
Dituntut 15 tahun penjara oleh JPU, mantan Ketua Umum PARFI itu merasa seperti dihukum mati. Apalagi usia Gatot Brajamusti sekarang terbilang sudah berumur.
"Enggak ada dan itu sepertinya... Masak begitu hukuman mati," ucap Gatot Brajamusti.
Masalah yang membelit Gatot Brajamusti bermula dari laporan CT ke Polda Metro Jaya pada 15 September 2016. CT menyebut Gatot Brajamusti melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya, yang saat itu masih tergolong anak di bawah umur.