TEMPO.CO, Jakarta - Roro Fitria menyesal menjadi pengguna narkoba. Akibat perbuatannya itu, Roro ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Dalam kasus ini, Roro sangat menyesal. Orang di lingkungannya pun tidak banyak yang tahu, karena Roro agak tertutup soal ini," ujar Irsan Gusfrianto, kuasa hukum Roro Fitria, di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Februari 2018.
Baca: Polisi Tanya Ini, Roro Fitria Bungkam
Menurut Irsan, jika saja Roro Fitria adalah pribadi yang terbuka, permasalahan ini bisa dicegah. Terkait dengan awal mula Roro memakai narkoba, Irsan tak bisa bicara banyak.
"Kalau terkait dengan itu, kan menyangkut juga materi pokok perkara, ya. Untuk kepentingan pengembangan perkara, ya kami tidak bisa sampaikan, belum sampai ke materi itu," ucapnya.
Irsan akan mengajukan permohonan rehab untuk Roro Fitria, yang menggunakan narkoba sejak setahun terakhir. "Oh iya, kami akan mengajukan permohonan rehabilitasi," tuturnya.
Roro Fitria ditangkap di kediamannya, Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018 sekitar pukul 12.30. Roro kedapatan membeli 2,4 gram sabu dari pengedar berinisial WH seharga Rp 5 juta. Rencananya, psikotropika itu akan digunakan untuk pesta Hari Valentine. Namun hasil tes urine Roro Fitria tidak menunjukkan ia telah menggunakan narkoba.