TEMPO.CO, Jakarta - Reza Artamevia melaporkan Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Oktober 2016. Reza menuding Gatot telah menipunya.
Gatot Brajamusti pun bereaksi. Lewat Ahmad Rifai, pengacaranya, Gatot Brajamusti mengungkapkan keheranannya atas langkah hukum yang diambil Reza Artamevia. Sebab, selama ini Gatot merasa selalu "melindungi" murid kesayangannya itu.
Simak: Jessica Ulang Tahun di Pondok Bambu, Begini Perayaannya
"Dia (Gatot) tidak percaya gitu pas kami kasih tahu. Karena selama ini Aa Gatot tidak mau mengungkap mereka. Kagetnya kok mereka seperti ini," kata Rifai saat jumpa pers di kantornya, Minggu, 9 Oktober 2016.
Menurut Rifai, membuat laporan polisi memang hak setiap warga negara. Namun setiap laporan harus disertakan dengan bukti dan saksi yang memadai. Jika tidak, si pelapor itu sendiri yang bisa terseret ke balik jeruji besi.
Baca lainnya: Kesaksian Putri Indonesia Melihat Gerbang Gaib Laut Selatan
"Seseorang melaporkan tindak pidana padahal tidak ada perbuatan itu, dia bisa kena sanksi pidana. Artinya seseorang melaporkan penyidik punya kewajiban mengumpulkan keterangan. Ketika mereka hanya asal ngomong dan memberikan saksi palsu, ada sanksi pidana," kata Rifai lebih lanjut.
Laporan Reza Artamevia memang mengejutkan banyak pihak. Sebab, selama 12 tahun terakhir Reza dikenal sebagai murid Padepokan Brajamusti yang paling loyal. Seusai penggerebekan terjadi, Reza bahkan masih menunjukkan baktinya kepada sang guru dengan menjenguk ke penjara.