TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Zaskia Gotik pagi ini menyambangi Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 31 Maret 2016. Ia datang untuk menyampaikan permohonan maaf terkait dengan dugaan pelecehan lambang negara. Sebab, ia menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah "bebek nungging".
Di gedung parlemen, Zaskia bertemu dengan perwakilan Komisi I DPR atau Komisi Komunikasi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Dimyati Natakusumah. "Neng sebagai anak bangsa mohon maaf kepada semua ketua lembaga tinggi negara, Ketua DPR, Ketua MPR, Kapolri, Panglima TNI, dan Presiden Joko Widodo," ujar Zaskia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.
Baca: Gara-gara Bebek Nungging, Zaskia Gotik Minta Maaf ke Jokowi
Zaskia mengatakan ia sama sekali tak berniat melecehkan lambang negara. "Itu kekeliruan Neng saja karena terbawa suasana, spontanitas saja," ucapnya. Zaskia menegaskan, perkataannya di sebuah stasiun televisi kala itu hanya gurauan untuk membuat para penonton terhibur.
Maka, dia pun menyampaikan penyesalannya kepada masyarakat Indonesia dan semua pihak yang berwenang. "Neng tiada hentinya mohon maaf, Neng hanya manusia biasa, tidak luput dari khilaf. Semoga Neng bisa jadi anak bangsa yang lebih baik lagi," tutur Zaskia.
(Lihat video Dituding Tidak Pakai Bra, Olla Ramlan Sambangi Polda)
Setelah kejadian tersebut, Zaskia mengatakan langsung mengevaluasi dan berbenah diri. "Neng belajar lagi karena sekolah juga enggak tinggi, jadi enggak begitu tahu masalah lambang negara," ucapnya. Dia pun mengaku pasrah jika proses hukum yang dijalaninya berlanjut. "Tapi sebenarnya tidak adil kalau diproses hukumnya lanjut karena sama sekali enggak ada niat."
Baca: Diperiksa Polisi, Zaskia Gotik Dicecar 17 Pertanyaan
Sementara itu, anggota Komisi I DPR atau Komisi Komunikasi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Dimyati Natakusumah, mengatakan pihaknya menerima permohonan maaf Zaskia. Dia pun menjadikan insiden Zaskia ini sebagai sarana introspeksi dan evaluasi bagi banyak pihak, tak terkecuali pemerintah dan legislatif.
"Zaskia ini sponsor buat DPR,MPR, dan pemerintah agar betul-betul memperhatikan bagaimana supaya masyarakat paham soal Pancasila. Masyarakat banyak yang enggak paham kalau lambang negara disalahgunakan ada sanksi pidananya," ujarnya.
Baca:Akan Diperiksa Polisi, Zaskia Gotik: Neng Ikhlas Saja
Zaskia diduga melakukan tindak pidana Pasal 154-a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara dan saat ini sedang diproses di Polda Metro Jaya. Dimyati berharap, pihak kepolisian dapat bersikap adil menyikapi kasus ini.
GHOIDA RAHMAH