TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perceraian antara Didi Mahardika dan Garneta Haruni sudah sampai pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Majelis memutuskan Didi harus membayarkan idah selama tiga bulan sebanyak Rp 10 juta dan mutah sebanyak Rp 10 juta. Totalnya, Didi wajib membayarkan sejumlah Rp 20 juta.
Jumlah tersebut diputuskan oleh majelis karena Garneta tidak dapat membuktikan penghasilan tetap Didi. Semua harus dibayar Didi dalam jangka waktu 14 hari. "Pembayaran dilakukan sebelum putusan ikrar talak, 14 hari. Sebenarnya tanpa harus menunggu itu," kata Milano, pengacara Garneta.
Jika dalam jangka waktu yang diberikan Didi belum melunasinya, majelis akan mengingatkan. Pembayaran tersebut diperlukan sebelum dilakukannya sidang ikrar, yaitu sidang pembacaan ikrar di depan majelis yang menjadi kekuatan hukum atas status perceraian keduanya. "Selama menunggu, kami juga akan bicarakan ini (jumlah pembayaran idah dan mutah) dengan Garneta," Milano menambahkan.
Dalam perceraian tersebut tidak ada pembicaraan masalah harta gono gini. Karena pengadilan menyatakan tidak ada kepemilikan harta bersama.
Rumah yang sempat ditempati keduanya saat berumah tangga, di kawasan Jakarta Selatan, tertuliskan sebagai milik Guntur Soekarno Putera dan anak Soekarno lainnya. Karena itu majelis menyatakan tidak ada harta yang perlu diurus kembali. "Jadi hakim tidak menyatakan itu harta bersama," kata Milano.
"Setelah 14 hari sidang ikrar dilakukan, status keduanya baru resmi janda dan duda," kata Milano. Jika telah resmi sebagai duda dan janda, keduanya diperbolehkan untuk menikah dengan pasangan barunya.
NANDA HADIYANTI
Berita Lain: