Menurutnya ada proses yang tidak benar dalam proses hukum yang ia jalani bersama kekasihnya. Ia sudah mematuhi seluruh proses hukum selama 8 bulan tetapi pada akhirnya Ariel dihukum 3,5 tahun penjara.
Menurutnya vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Bandung tidak masuk akal, sebab pelaku penyebar justru dihukum lebih ringan 2 tahun penjara. "Sekarang siapa yang melindungi saya, saya tidak tahu," katanya. Namun ia bersyukur kini diberi bantuan advokasi oleh Jaringan perempuan dan ham utk keadilan Jaringan Perempuan dan HAM Untuk Keadilan.
Luna menambahkan, vonis yang dijatuhkan kepada Ariel tidak adil karena banyak kasus-kasus lain yang merugikan masyarakat luas tetapi hanya dihukum 1-2 tahun saja. Ia menduga ketidakadilan itu antara lain karena derasnya publikasi media.
Aqida Swamurti