TEMPO.CO, Jakarta - Aming mendaftarkan permohonan talak terhadap Evelyn Nada Anjani ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/3). Perceraian Aming- Evelyn terdaftar dengan nomor perkara No. 826/pdt.g/2017/pa.jaksel.
"Iya, hari ini, Jumat 3 Maret 2017 telah terdaftar permohonan talak atas nama Aming Supriatna melawan Evelyn Nada Anjani Binti Muhammad Hafid," kata Jarkasih, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Jarkasih, Aming dan Evelyn mau bercerai karena terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)."Iya ada KDRT. Perselisihan yang kemudian ada KDRT," tuturnya sambil melanjutkan adanya penamparan.
KDRT ini terjadi bukan hanya sekali. Tapi katanya beberapa kali. "Kalau dilihat berdasarkan gugatan itu hanya beberapa kali aja. Tapi kan itu dari gugatan, ya. Kita lihat fakta kejadiannya benar atau tidak di pembuktian," paparnya.
Sudah sebulan Aming non aktif muncul di media sosial. Biasanya komedian itu selalu eksis mengunggah foto kegiatannya. Terungkap, sudah sebulan Aming dan Evelyn sudah pisah ranjang.