TEMPO.CO, Jakarta - Rapper dan produser rekaman Kanye West, 36 tahun, dinyatakan bersalah atas penyerangannya terhadap fotografer di bandara Los Angeles tahun lalu. Dalam sidang yang berlangsung 17 Maret 2014, West harus menjalani dua tahun percobaan, terapi manajemen amarah 24 sesi dan 250 jam pelayanan sosial.
Saat pembacaan putusan, West sendiri tidak hadir dan menyampaikan pembelaannya lewat pengacaranya. Putusan ini timbul karena West tidak mencapai kesepakatan damai dengan si paparazzi. Pengadilan juga menganggap pembelaan West tidak dapat digunakan melawan hukum sipil (Baca: Kanye West Ingin Mengontrol Karier Kim Kardashian).
West didakwa melakukan penganiayaan dan pencurian setelah ribut dengan fotografer Daniel Ramos, Juli 2013 lalu, di Bandara Los Angeles.
Ramos mengklaim West memukulnya dan membanting kameranya ke lantai saat keributan. West sendiri menyatakan tidak bersalah dalam kasus ini dan merasa diprovokasi oleh Ramos.
PEOPLE | DEWI RETNO
Berita Terpopuler
Apa Kata Dhani Soal Putrinya Digaet Program TV
Wayang Rock Ekalaya, Kolaborasi Wayang dan Rock
The Changcuters Merasa Terjebak dalam Usia 20-an
Kampanye, Penyanyi Tarling Dapat Rp 6 Juta di Satu Titik