TEMPO.CO, Jakarta - Sudah dua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Eddies Adelia tidak memenuhi panggilan penyidik. Jika panggilan ketiga tetap mangkir, perempuan bernama tulen Ronia Ismawati Nur Azizah ini akan dijemput paksa. "Yo, memang begitu urutannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 4 Maret 2014.
Kemarin, Eddies kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, Jumat lalu, 28 Februari 2014, dia juga tidak datang dengan alasan sakit. Sampai hari ini pun Eddies masih beralasan sakit.(Baca: Jadi Tersangka, Eddies Adelia: Kami Dizalimi)
"Saya drop fisiknya, secara psikis juga sakit," katanya kepada Tempo melalui pesan aplikasi WhatsApp. Menurut Rikwanto, penjemputan paksa tidak bisa dilakukan jika tersangka masih sakit. "Kalau sakit, ya, berobat dulu di dokter."
Status tersangka Eddies ditetapkan setelah ditemukan aliran dana Rp 10 miliar--dicicil--sebanyak sepuluh kali ke rekening artis tersebut dari suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan, yang lebih dulu ditahan dalam kasus penipuan investasi batu bara.
Aliran dana itu, kata Rikwanto, diketahui tidak wajar. Jika terbukti terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukan suaminya, Eddies akan dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang hukumannya 5 tahun penjara.
ISMI DAMAYANTI | AISHA | HERU TRIYONO