TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Farhat dilaporkan karena tidak mau mengakui anaknya, Gusti Reyhan, 12 tahun, dari pernikahan siri dengan Rita Tresnawati.
"Saya hanya ingin Farhat mengakui dan menemui Gusti anak kandungnya sendiri," kata Rita sambil menangis dan didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, di kantor Komnas Anak, Senin, 9 Desember 2013.
Menurut Rita, saat Gusti lahir pada Agustus 2001 lalu, Farhat datang menemuinya dan meng-adzan-kan Gusti. "Yang beri nama Gusti Reyhan itu juga dia (Farhat)," ujarnya. Namun, setelah lima bulan kelahiran Gusti, Rita sudah tidak lagi mendengar kabar Farhat. Meski pada 2006, Farhat sempat mengirimkan uang sebanyak tiga kali untuk Gusti melalui kerabatnya.
Sebelumnya, ada kabar yang menyebutkan kalau Rita sudah menerima uang kompensasi untuk mengubur kasus ini. Tapi Rita membantahnya. "Itu sama sekali tidak benar. Saya juga sebenarnya sudah tidak mau menuntut kasus ini, tapi anak saya menanyakan papanya terus dan ingin sekali bertemu," ujarnya.
Menurut Rita, Gusti sudah mengetahui bahwa Farhat adalah ayahnya sejak usia 5 tahun. Bila ada kemunculan Farhat di televisi, Reyhan selalu menanyakan, "Bun, papa mau nyapres bun, aku mau ketemu papa," kata Rita menirukan perkataan Gusti.
Namun, setiap Gusti berusaha menghubungi, Farhat tidak pernah menjawab. Akibatnya timbul perasaan benci dari Gusti kepada Farhat. "Anak saya bangga tapi benci dengan papahnya karena tidak diakui," kata Rita.
Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan akan menindaklanjuti laporan Rita dengan memanggil Farhat Abbas. Menurut Arist, Komnas Anak akan melakukan mediasi. "Karena telah terdapat bukti pernikahan dan akta, juga surat keterangan lahir yang menyatakan bahwa Farhat adalah ayah biologis dari Gusti," kata Arist.
Menurut Arist, jika proses mediasi tidak juga membuat Farhat mengakui anaknya, maka Farhat dapat dilaporkan ke polisi atas kasus penelantaran. "Sudah bisa dilaporkan karena sudah menyangkut hukum. Farhat bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun penjara," ujarnya. "Tapi mediasi dulu kami upayakan, nantinya terserah ibu Rita dan kuasa hukumnya," tambahnya.
AFRILIA SURYANIS