TEMPO.CO, New Delhi — Mahkamah Agung India kemarin memutuskan aktor kenamaan Bollywood, Sanjay Dutt, harus kembali mendekam di penjara karena tersangkut teror Mumbai pada 1993. Pria berusia 53 tahun itu dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena membeli senjata ilegal dari kelompok teroris yang terlibat dalam serangan Mumbai pada 1993.
Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari keputusan pengadilan pada 2006. Hakim memberi waktu selama empat pekan sebelum aktor laga itu masuk bui. Dutt sebelumnya pernah mendekam di penjara selama 18 bulan di Penjara Pune atas kasus tersebut. Namun, ia bebas dengan jaminan pada 2007.
“Dia akan melaksanakan hukuman selama tiga setengah tahun. Dia pria yang kuat,” kata pengacara Dutt, Satish Maneshinde, kepada wartawan.
Pada 2007, anak dari pasangan ayah beragama Hindu dan ibu beragama Islam itu dibebaskan dari tuntutan terlibat dalam konspirasi teroris di Mumbai. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata ilegal AK-56 dan pistol.
Meski sukses di layar lebar, Dutt berasal dari keluarga politikus sejati. Ayahnya, Sunil Dutt, pernah menjabat sebagai menteri dari Partai Kongres. Sedangkan adik perempuannya, Priya, kini menjabat sebagai anggota parlemen.
Dalam persidangan 2007, Dutt menyatakan dirinya terpaksa membeli senjata untuk keamanan diri dan keluarganya. Pasalnya, sejak serangan Mumbai, kondisi di India sangat rawan. Apalagi insiden Mumbai kemudian diikuti oleh serangan Masjid Babri oleh kelompok militan Hindu di Kota Ayodya.
Sebanyak 257 orang tewas dan 713 lainnya terluka dalam serangkaian 13 bom di seluruh penjuru Kota Mumbai pada 12 Maret 1993. Bom-bom itu diletakkan di sejumlah lokasi vital seperti gedung Bursa Efek Mumbai, Hotel Sea Rock dan Juhu Centaur.
Pengadilan khusus anti-teror pada 2006 menghukum 100 terdakwa teroris—12 di antaranya dengan hukuman mati dan 20 lainnya dengan hukuman seumur hidup. Dalam putusan kemarin, mahkamah memperkuat putusan mati terhadap Yakub Memon, salah satu terpidana utama kasus Mumbai. Namun, Mahkamah mengurangi hukuman bagi 10 terpidana mati menjadi seumur hidup.
L REUTERS | THE TIMES OF INDIA | CHANNEL NEWS ASIA | SITA PLANASARI AQUADINI