TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga almarhum Moerdiono tetap menolak melakukan tes DNA terkait dengan gugatan Machica Mochtar dalam memperjuangkan status anaknya, Mohammad Iqbal, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lantas apa alasannya? (Baca: Hasil Tes DNA Anak Machica)
"Ini prinsip bagi putra-putri Moerdiono, istri, dan cucunya. Mereka dizalimi, ini enggak adil karena mereka enggak tahu apa-apa," kata kuasa hukum keluarga Moerdiono, Kartika Putri Yosodiningrat, seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2013.
Menurut Kartika, Moerdiono pernah menolak dites DNA ketika masih hidup. Kala itu, Machica menggugat atas persoalan yang sama, yakni pengakuan terhadap Iqbal.
"Setelah Pak Moerdiono meninggal, kenapa sekarang anak, cucu, dan istri harus digugat? Padahal dulu Pak Moerdiono saja tidak pernah mengakui (Iqbal sebagai anaknya)," ujarnya.
Adapun penolakan untuk melakukan tes DNA diakui Kartika sebagai tindakan sah di mata hukum. Menurut dia, kasus ini merupakan perkara perdata yang tidak bisa memaksa seseorang melakukan tes DNA. "Jadi ini bukan tidak menghormati hakim," katanya.
Atas penolakan itu, hakim kemudian meminta penggugat, Machica, untuk melakukan sumpah supletoir sebagai bukti pelengkap yang digelar dalam sidang Rabu, 13 Maret 2013. Sidang akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda memberikan kesimpulan dari penggugat dan tergugat. Baru setelah itu perkara akan diputuskan pada dua pekan selanjutnya.
Upaya Machica mendapatkan pengakuan atas Iqbal sebagai anak biologis Moerdiono sudah dilakukannya selama delapan tahun. Dia ingin Iqbal memiliki status sah di mata hukum dan mendapatkan hak-haknya dari keluarga almarhum. (Klik: Kisah menarik lain)
YAZIR FAROUK
Berita Lain: