“Rehabilitasi diizinkan atas permintaan keluarga dan pengacara,” kata Bambang dalam siaran pers, Senin 28 Maret 2011. Hasil pemeriksaan tes urine menyatakan keduanya positif mengkonsumsi narkoba. Namun barang bukti yang ditemukan penyidik, diakui sebagai milik RM, tersangka lainnya.
Seperti diberitakan, Andika dan Izzi menjalani proses pemulihan di Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, sejak Maret lalu. Mereka akan menjalani rehabilitasi selama satu tahun ke depan.
Andika, vokalis Kangen Band dan Izzi, pemain keyboard ditangkap bersama tiga krunya pada 12 Maret lalu, di markas Kangen Band di Cibubur, Jakarta Timur. Penyidik menemukan 40 gram ganja kering dan tiga pot tanaman ganja.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, tersangka terancam hukuman maksimal penjara selama 4 tahun, karena melanggar pasal 127 KUHP. “Tersangka tidak wajib ditahan, tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
MARTHA WARTA SILABAN