"Karena berkasnya dari Pengadilan Negeri Bandung belum masuk ke Pengadilan Tinggi (PT)," kata Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Suwardi, di Gedung Sate Bandung, Senin kemarin.
Suwardi belum bisa memastikan kapan berkas tersebut rampung dilimpahkan dari PN Bandung ke PT Jawa Barat. "Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah bisa dilimpahkan ke PT Jabar karena kan masa perpanjangan penahanannya habis akhir bulan," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1/2011), menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada vokalis Peterpan. Hakim juga mendenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kekasih artis Luna Maya ini.
ANT | FWH