Hong Djien merupakan kawan akrab Widayat. Sejak Widayat meninggal tahun 2002, dia merupakan salah satu kurator lukisan di museum itu. “Saya kenal betul dengan almarhum,” kata dia.
Widayat merupakan mahasiswa angkatan pertama Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Keinginan memiliki museum lukisan tercermin sejak dia menjadi pengajar di kampus itu pada tahun 1950-an. Saat itu, kenang Hong Djien, dia kerap mengumpulkan lukisan karya mahasiswanya atau seniman lain untuk dikoleksi.
Keinginan mendirikan museum baru terlaksana setelah Widayat tak lagi mengajar di kampus pada tahun 1988. Meseum Widayat didirikan di Kabupaten Magelang dan hanya berjarak dua kilometer dari Candi Borobudur.
Hong Djien mengaku, turut menseleksi lukisan yang hendak disimpan di museum bersama Widayat. Saat ini, ada 1001 lukisan karya Widayat yang tersimpan di museum itu. “Itu sudah jelas, tidak boleh diperjual-belikan,” kata dia.
Menurut dia, memang tak ada aturan tertulis yang menyebutkan lukisan itu adalah milik negara. Namun dengan melarang memperjualbelikan lukisan koleksi museum, Widayat ingin karyanya dapat dinikmati sebagai warisan budaya bagi masyarakat. Lukisan itu sekaligus dapat menjadi media pembelajaran seni bagi bangsa Indonesia.
Berdasarkan pengalamannya bersama dengan Widayat, Hong Djien mengaku cukup prihatin dengan kondisi museum saat ini. Sejumlah lukisan koleksi museum dilaporkan hilang dan dimiliki orang lain. “Saya sekarang sudah jadi orang luar (museum),” kata kurator yang memiliki sedikitnya 50 lukisan karya Widayat itu.
Lukisan itu didapat dari Widayat semasa hidup sebagai hadiah sebagai hadiah. “Macam-macam lukisannya,” kata Hong Djien.
Dia enggan berspekulasi bagaimana lukisan-lukisan itu bisa berada di luar museum. Namun, bagi dia, tak ada alasan apa pun untuk menjual lukisan koleksi museum. Kalau hanya untuk membiayai biaya operasional museum pun, itu masih tak cukup alasan karena Widayat telah menyediakan sendiri dananya. “Menjual lukisan koleksi museum tetap bertentangan dengan keinginan pak Widayat,” kata dia.
ANANG ZAKARIA