Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

image-gnews
Logo Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.
Logo Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Desainer dan publik figur Ivan Gunawan mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Cover boy 1997 itu dinilai tampil memakai baju perempuan dalam acara “Brownis”. Teguran secara tertulis dilayangkan usai Ivan mengenakan baju ketat warna hitam dan mahkota di kepala.

Membahas soal KPI, apa sebenarnya tugas dan wewenang lembaga ini?

Komisi Penyiaran Indonesia ini dibentuk atas amanat Undang-Undang atau UU Nomor 32 Tahun 2002. Lembaga ini terdiri dari KPI Pusat dan KPI Daerah (KPID) di masing-masing provinsi. Anggota KPI Pusat berjumlah 9 orang dipilih langsung oleh DPR. Sedangkan anggota KPI Daerah berjumlah 7, diputuskan oleh DPRD.

Dalam melaksanakan perannya, KPI Pusat didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. Sementara KPI Daerah menjalankan programnya dengan biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD . KPI Pusat dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II dari kalangan PNS maupun non PNS profesional.

Struktur organisasi KPI dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu;

1. Bidang kelembagaan yang menangani perkara antarlembaga KPI, koordinasi dengan KPID, dan pengembangan organisasi.

2. Bidang struktur penyiaran sebagai pengurus perizinan, industri, dan juga bisnis penyiaran.

3. Bidang pengawasan izin siaran untuk memantau, advokasi, literasi media, dan pengaduan masyarakat.

Fungsi KPI dan Tugas 

Sebagaimana tercantum pada UU Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 3, KPI berfungsi mewadahi segala aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat atas kegiatan penyiaran. Penyelenggaraan penyiaran didasarkan atas tujuan memperkukuh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa dengan karakter beriman dan bertakwa, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dilansir dari situs KPI provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, adapun tugas dan kewajiban KPI meliputi:

1. Menjamin masyarakat mendapatkan informasi layak dan benar sesuai hak asasi manusia.

2. Membantu regulasi infrastruktur di bidang penyiaran.

3. Membangun iklim kompetisi sehat antar lembaga penyiaran dan juga industri terkait.

4. Memelihara sistem informasi nasional yang merata, seimbang, dan adil.

5. Tugas KPI selanjutnya ialah menampung, meriset, dan menindaklanjuti aduan mengenai penyelenggaraan penyiaran.

6. Menyusun strategi dan pengembangan sumber daya manusia profesional di bidang penyiaran.

Wewenang KPI

KPI juga berwenang melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya:

1. Memutuskan standardisasi program siaran.

2. Menyusun regulasi dan pedoman penyiaran.

3. Mengawasi penyelenggaraan kebijakan, pedoman perilaku, dan standar program penyiaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Wewenang KPI berikutnya adalah memberi sanksi terhadap pelanggaran peraturan, perilaku, dan standar penyiaran.

5. Berkoordinasi dengan pemerintah, lembaga penyiaran, serta masyarakat.

Tayangan yang dilarang KPI

KPI Pusat telah mengambil sikap tegas terkait talent pria yang berperilaku kewanitaan di layar kaca. Melalui situs resminya, KPI Pusat melarang stasiun TV untuk menampilkan host dan talent laki-laki yang bergaya seperti perempuan. Ada tujuh poin yang menjadi larangan KPI terkait pria yang bergaya kewanitaan di TV:

1. Gaya berpakaian kewanitaan

2. Riasan (make up) kewanitaan

3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);

4. Gaya bicara kewanitaan

5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan

6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita

7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan

Dalam rilisnya dijelaskan, KPI Pusat menilai hal-hal tersebut tak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja. Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 4, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

Pembelaan Ivan Gunawan 

Sebelumnya, Ivan Gunawan buka suara setelah KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program siaran Brownis di Trans TV. Variety show televisi itu diduga menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan dan dipertontonkan kepada publik. Igun, sapaan Ivan Gunawan, memberikan pembelaannya.

Melalui tiga unggahan di Instagram pribadinya pada 4 Januari 2024, artis yang terkenal sejak debut pada 1997 sebagai finalis cover boy itu mengaku bahwa gayanya saat syuting Brownis tidak ada yang salah. Dia menjelaskan kronologi awal tayangan yang kini dipermasalahkan oleh KPI tersebut kepada netizen.

“Mau menanggapi postingan ini, sebelumnya mohon maaf yah @brownis_ttv @jck_desaratu aku harus post kejadian hari itu tanggal 12 Desember pas ulang tahun @brownis_ttv konsep bday kita itu back to 60’s jadi kita pake ala tahun 60-an. Lo semua cek aja tahun segitu Orang orang gaya nya kaya apa ke pesta,” tulis Ivan Gunawan pada unggahan foto artikel teguran KPI tersebut.

Lebih lanjut, dia juga memberikan informasi seputar mahkota yang dipakainya itu. Menurut Ivan Gunawan, hal tersebut merupakan simbol dari pencapaiannya selama ini dalam industri hiburan di kancah global. Pendiri Yayasan Dunia Mega Bintang ini sudah mendapatkan lisensi pengiriman ratu-ratu kecantikan yang akan bertanding di tingkat dunia.

“Terus kenapa gue pake mahkota karna gue dapet prestasi di tingkat internasional, gue punya lisensi internasional terus gue diapresiasi kinerja gue makanya mahkota itu kebanggan gue. Jadi sampai kapan pun gue bangga sama mahkota gue!!!” tulisnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  INTAN SETIAWANTY | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Pamit dari Brownis, Ivan Gunawan: Keputusan Sudah Bulat, Terima Kasih 6 Tahunnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

22 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

23 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per


Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.


Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

1 hari lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

2 hari lalu

Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia yang didirikannya di Uganda, Afrika Timur. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

Ivan Gunawan akhirnya datang meresmikan Masjid Indonesia di Uganda yang sudah dibangunnya sekitar 2 tahun lalu.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

2 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

3 hari lalu

BPSDM Perhubungan akan membuka penerimaan calon taruna baru untuk 18 Sekolah Transportasi mulai 8-27 Juni 2020 melalui website SSCASN-BKN.
Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Pemerintah berencana membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau CASN untuk tahun 2024, yang dibagi dalam dua tahap.


Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

3 hari lalu

Cina akan garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.