TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Komeng mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di DPD RI dapil Jawa Barat untuk pemilu 2024. Pemilik nama asli Alfiansyah Bustami ini memiliki alasan tersendiri untuk memutuskan terjun ke dunia politik.
Pada saat menjadi pelawak, ia sering menyampaikan pendapatnya dengan menggunakan kata-kata sindiran. Namun, ternyata, sindirannya tidak memiliki pengaruh apa-apa. Oleh sebab itu, ia mantap untuk maju sebagai caleg DPD RI Jawa Barat pada Pileg 2024.
Selain aspirasi, dunia seni juga menggerakkan hati komeng untuk maju sebagai bacaleg. Ia memiliki tujuan untuk menghidupkan dunia seni di daerah Jawa Barat, khususnya gedung-gedung seni.
Keseriusannya untuk terjun ke dunia politik dapat terlihat ketika ia menambahkan namanya ke Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong yang berlokasi di Jawa Barat. Komedian tersebut ingin menambahkan nama belakangnya dengan nama panggungnya menjadi Alfiansyah Bustami Komeng.
Mengutip Antaranews, pada Mei 2023, Amran S Herman selaku humas Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, mengatakan bahwa permohonan pergantian nama telah dikabulkan oleh hakim.
Komeng melakukan pergantian nama dalam rangka pencalonan diri di tingkat legislatif bukan tanpa alasan. Ia berharap, dirinya dapat sukses dalam pemilihan legislatif 2024. Menurutnya, pergantian nama adalah cara yang efektif agar masyarakat dapat mengenalnya di kertas suara nanti. Besar harapannya untuk menjadi anggota DPD.
Mengubah Nama dan Akta Kelahiran
Seseorang yang merupakan warga negara Indonesia boleh mengganti namanya pada akta kelahiran. Namun, tindakan tersebut tentunya memiliki syarat-syarat. Mengambil dari disdukcapil.palopokota.go.id, Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3), prosedur pergantian nama pada akta lahir atau pemberian catatan pinggir pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon.
Setelah penetapan pengadilan, pemohon harus melaporkan kepada instansi pelaksana. Penetapan tersebut paling lambat diserahkan 30 hari sejak permohonan pemohon diterima. Proses pergantian nama pada akte memiliki beberapa syarat penting yang harus dipenuhi. Berikut syarat untuk mengajukan pergantian nama di akte kelahiran:
-Kutipan akta kelahiran
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Susunan Keluarga (KSK)
-Fotokopi akta perkawinan
-Fotokopi penetapan pengadilan negeri
Langkah-Langkah Mengganti Nama di Akta Kelahiran
-Mempersiapkan persyaratan yang telah diberitahu sebelumnya
-Pergi ke dinas Dukcapil dengan membawa dokumen tersebut
-Serahkan berkas kepada petugas loket dan mereka akan menyerahkannya kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk verifikasi
-Tunggu verifikasi selesai, petugas akan memberikan tenggat waktu untuk proses penggantian nama akta kelahiran
-Jika nama sudah berubah, petugas akan menyerahkan akta perubahan nama beserta dokumen asli.
Pilihan Editor: Profil 4 Pelawak Maju Bakal Caleg dari Denny Cagur sampai Opie Kumis