Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

image-gnews
Komeng. TEMPO/Mazini Hafizhuddin.
Komeng. TEMPO/Mazini Hafizhuddin.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomedian Komeng mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di DPD RI dapil Jawa Barat untuk pemilu 2024. Pemilik nama asli Alfiansyah Bustami ini memiliki alasan tersendiri untuk memutuskan terjun ke dunia politik.

Pada saat menjadi pelawak, ia sering menyampaikan pendapatnya dengan menggunakan kata-kata sindiran. Namun, ternyata, sindirannya tidak memiliki pengaruh apa-apa. Oleh sebab itu, ia mantap untuk maju sebagai caleg DPD RI Jawa Barat pada Pileg 2024. 

Selain aspirasi, dunia seni juga menggerakkan hati komeng untuk maju sebagai bacaleg. Ia memiliki tujuan untuk menghidupkan dunia seni di daerah Jawa Barat, khususnya gedung-gedung seni. 

Keseriusannya untuk terjun ke dunia politik dapat terlihat ketika ia menambahkan namanya ke Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong yang berlokasi di Jawa Barat. Komedian tersebut ingin menambahkan nama belakangnya dengan nama panggungnya menjadi Alfiansyah Bustami Komeng. 

Mengutip Antaranews, pada Mei 2023, Amran S Herman selaku humas Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, mengatakan bahwa permohonan pergantian nama telah dikabulkan oleh hakim. 

Komeng melakukan pergantian nama dalam rangka pencalonan diri di tingkat legislatif bukan tanpa alasan. Ia berharap, dirinya dapat sukses dalam pemilihan legislatif 2024. Menurutnya, pergantian nama adalah cara yang efektif agar masyarakat dapat mengenalnya di kertas suara nanti. Besar harapannya untuk menjadi anggota DPD.

Mengubah Nama dan Akta Kelahiran

Seseorang yang merupakan warga negara Indonesia boleh mengganti namanya pada akta kelahiran. Namun, tindakan tersebut tentunya memiliki syarat-syarat. Mengambil dari disdukcapil.palopokota.go.id, Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3), prosedur pergantian nama pada akta lahir atau pemberian catatan pinggir pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon. 

Setelah penetapan pengadilan, pemohon harus melaporkan kepada instansi pelaksana. Penetapan tersebut paling lambat diserahkan 30 hari sejak permohonan pemohon diterima. Proses pergantian nama pada akte memiliki beberapa syarat penting yang harus dipenuhi. Berikut syarat untuk mengajukan pergantian nama di akte kelahiran:

-Kutipan akta kelahiran

-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Susunan Keluarga (KSK)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-Fotokopi akta perkawinan

-Fotokopi penetapan pengadilan negeri

Langkah-Langkah Mengganti Nama di Akta Kelahiran

-Mempersiapkan persyaratan yang telah diberitahu sebelumnya

-Pergi ke dinas Dukcapil dengan membawa dokumen tersebut

-Serahkan berkas kepada petugas loket dan mereka akan menyerahkannya kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk verifikasi

-Tunggu verifikasi selesai, petugas akan memberikan tenggat waktu untuk proses penggantian nama akta kelahiran

-Jika nama sudah berubah, petugas akan menyerahkan akta perubahan nama beserta dokumen asli. 

Pilihan Editor: Profil 4 Pelawak Maju Bakal Caleg dari Denny Cagur sampai Opie Kumis

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mentan Amran Ajak Para Senator DPD RI Kawal Produksi Pertanian

9 hari lalu

Mentan Amran Ajak Para Senator DPD RI Kawal Produksi Pertanian

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak DPD RI guna memperkuat produksi dalam negeri hingga meraih kembali swasembada melalui pengoptimalan lahan rawa dan lahan suboptimal di seluruh Indonesia


Bawaslu dalam Sorotan: Mengenal Tugas Bawaslu dan Wewenangnya

13 hari lalu

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bawaslu dalam Sorotan: Mengenal Tugas Bawaslu dan Wewenangnya

Selain alat peraga kampanye (APK), Bawaslu juga menanggapi soal adanya 23 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Bagaimana persisnya tugas Bawaslu?


Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal setelah Kritis karena Kecelakaan Tunggal

14 hari lalu

Srimulat Surabaya saat mementaskan
Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal setelah Kritis karena Kecelakaan Tunggal

Salah seorang personil Srimulat Surabaya yang masih tersisa, Eko Untoro Kurniawan atau akrab disapa Eko Londo, meninggal dunia.


8 Staf KSP Mengajukan Cuti untuk Berlaga di Pileg 2024, Ini Daftarnya

17 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
8 Staf KSP Mengajukan Cuti untuk Berlaga di Pileg 2024, Ini Daftarnya

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengumumkan sebanyak 8 stafnya mundur sementara atau cuti karena berpartisipasi dalam pemilu 2024.


Ketua DPD RI La Nyalla Usulkan Lima Konsep Atasi Kesenjangan Sosial Antar-wilayah

20 hari lalu

Calon Ketua Umum PSSI periode 2023-2027, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan penjelasan dalam pertemuan yang bertajuk
Ketua DPD RI La Nyalla Usulkan Lima Konsep Atasi Kesenjangan Sosial Antar-wilayah

Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattaliti menilai jurang kesenjangan antar-wilayah di Indonesia begitu lebar.


Ada Layanan Konsultasi Kejiwaan untuk Caleg Gagal di RSUD Kabupaten Tangerang

21 hari lalu

Ruangan khusus caleg yang mengalami gangguan Jiwa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, Banten (26/3). Pihak RSUD menyediakan ruangan khusus caleg yang mengalami gangguan jiwa dan depresi akibat pemilu. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Ada Layanan Konsultasi Kejiwaan untuk Caleg Gagal di RSUD Kabupaten Tangerang

RSUD Kabupaten Tangerang, Banten menyiapkan layanan konsultasi psikologi bagi para calon anggota legislatif (caleg) Pemilu Legislatif 2024 yang gagal.


Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU Pemilu

23 hari lalu

Anggota Satpol PP melepaskan spanduk calon legislatif di Kota Dumai, Riau, Ahad, 5 November 2023. Pemasangan alat peraga kampanyebaru bisa dilakukan mulai 28 Nopember 2023 sampai batas waktu 10 Februari 2024. ANTARA/Aswaddy Hamid
Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU Pemilu

Pemilihan Umum memiliki Undang-Undang yang mengatur soal pelanggaran pemilu termasuk selama Pemilu 2024 berlangsung. Apa saja jenis-jenisnya?


KPU Dilaporkan ke Bawaslu soal Parpol Tidak Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Dapil

25 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Dilaporkan ke Bawaslu soal Parpol Tidak Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Dapil

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU ke Bawaslu, Senin, 13 November 2023.


Ananda Omesh Lelang Motor Kesayangannya untuk Palestina Laku Rp 320 Juta, Berikut Profilnya

27 hari lalu

Ananda Omesh melelang motor Royal Enfield miliknya untuk donasi Palestina. Instagram
Ananda Omesh Lelang Motor Kesayangannya untuk Palestina Laku Rp 320 Juta, Berikut Profilnya

Ananda Omesh lelang motor Royal Enfield Classic 500 Pegasus Limited Edition untuk membantu korban di Palestina. Berikut profil selebritas ini.


KPU Prediksi Ada Sengketa Setelah Penetapan DCT

35 hari lalu

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Idam Kholik serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno (dari kanan ke kiri) hadir pada pelantikan anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPU Prediksi Ada Sengketa Setelah Penetapan DCT

KPU menengarai penetapan DCT bakal dipersoalkan banyak pihak.