Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

image-gnews
Komeng. TEMPO/Mazini Hafizhuddin.
Komeng. TEMPO/Mazini Hafizhuddin.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomedian Komeng mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di DPD RI dapil Jawa Barat untuk pemilu 2024. Pemilik nama asli Alfiansyah Bustami ini memiliki alasan tersendiri untuk memutuskan terjun ke dunia politik.

Pada saat menjadi pelawak, ia sering menyampaikan pendapatnya dengan menggunakan kata-kata sindiran. Namun, ternyata, sindirannya tidak memiliki pengaruh apa-apa. Oleh sebab itu, ia mantap untuk maju sebagai caleg DPD RI Jawa Barat pada Pileg 2024. 

Selain aspirasi, dunia seni juga menggerakkan hati komeng untuk maju sebagai bacaleg. Ia memiliki tujuan untuk menghidupkan dunia seni di daerah Jawa Barat, khususnya gedung-gedung seni. 

Keseriusannya untuk terjun ke dunia politik dapat terlihat ketika ia menambahkan namanya ke Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong yang berlokasi di Jawa Barat. Komedian tersebut ingin menambahkan nama belakangnya dengan nama panggungnya menjadi Alfiansyah Bustami Komeng. 

Mengutip Antaranews, pada Mei 2023, Amran S Herman selaku humas Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, mengatakan bahwa permohonan pergantian nama telah dikabulkan oleh hakim. 

Komeng melakukan pergantian nama dalam rangka pencalonan diri di tingkat legislatif bukan tanpa alasan. Ia berharap, dirinya dapat sukses dalam pemilihan legislatif 2024. Menurutnya, pergantian nama adalah cara yang efektif agar masyarakat dapat mengenalnya di kertas suara nanti. Besar harapannya untuk menjadi anggota DPD.

Mengubah Nama dan Akta Kelahiran

Seseorang yang merupakan warga negara Indonesia boleh mengganti namanya pada akta kelahiran. Namun, tindakan tersebut tentunya memiliki syarat-syarat. Mengambil dari disdukcapil.palopokota.go.id, Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3), prosedur pergantian nama pada akta lahir atau pemberian catatan pinggir pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon. 

Setelah penetapan pengadilan, pemohon harus melaporkan kepada instansi pelaksana. Penetapan tersebut paling lambat diserahkan 30 hari sejak permohonan pemohon diterima. Proses pergantian nama pada akte memiliki beberapa syarat penting yang harus dipenuhi. Berikut syarat untuk mengajukan pergantian nama di akte kelahiran:

-Kutipan akta kelahiran

-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Susunan Keluarga (KSK)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-Fotokopi akta perkawinan

-Fotokopi penetapan pengadilan negeri

Langkah-Langkah Mengganti Nama di Akta Kelahiran

-Mempersiapkan persyaratan yang telah diberitahu sebelumnya

-Pergi ke dinas Dukcapil dengan membawa dokumen tersebut

-Serahkan berkas kepada petugas loket dan mereka akan menyerahkannya kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk verifikasi

-Tunggu verifikasi selesai, petugas akan memberikan tenggat waktu untuk proses penggantian nama akta kelahiran

-Jika nama sudah berubah, petugas akan menyerahkan akta perubahan nama beserta dokumen asli. 

Pilihan Editor: Profil 4 Pelawak Maju Bakal Caleg dari Denny Cagur sampai Opie Kumis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

3 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

4 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

9 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

9 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

9 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

14 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?