Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dakwaan Jaksa di Sidang Pertama: Ferry Irawan Lakukan Kekerasan Usai Penolakan Venna Melinda

Artis yang juga politisi Venna Melinda (kanan) didampingi adiknya Reza Mahastra (kiri) berjalan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 12 Januari 2023. Venna Melinda datang ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Jawa Timur sebagai pelapor sekaligus korban kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Artis yang juga politisi Venna Melinda (kanan) didampingi adiknya Reza Mahastra (kiri) berjalan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 12 Januari 2023. Venna Melinda datang ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Jawa Timur sebagai pelapor sekaligus korban kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Artis, Ferry Irawan menjalani sidang pertama atas kekerasan terhadap istrinya, Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin, 27 Maret 2023. Dalam sidang terungkap, pertengkaran yang memicu kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu disebabkan penolakan Venna Melinda untuk melayani Ferry. 

Dalam dakwaannya, empat Jaksa Penuntut Umum yang membacakan secara bergantian mengatakan Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Aksi Kekerasan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda di Kamar 511

Di depan majelis hakim yang dipimpin Boedi Haryantho, jaksa menguraikan perbuatan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda yang dilakukan di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023 lalu. Pertengkaran itu bermula dari perbuatan Ferry Irawan yang mengirimkan link YouTube kepada ibunda aktor Verrell Bramasta itu. Link itu berisi video lama Venna saat berolahraga sebelum dia mengenakan hijab.

“Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur, melihat handphone dan  pesan Whatsapp dari Ferry Irawan yang berisi link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Ferry Irawan mengatakan, 'Inilah dosa jariyah',” kata jaksa menirukan pengakuan Ferry Irawan.

Setelah pesan itu dibaca Venna Melinda, kemudian dihapus oleh Ferry Irawan dan terjadilah perdebatan. “Sangat tidak relevan dengan keadaan saya yang sudah berhijab. Jadi buat apa hal kecil ini dipermasalahkan hanya gara gara saya tidak mau berhubungan badan,” kata Venna Melinda seperti diuraikan jaksa.

Ancaman Ferry Irawan Saat Venna Melinda Keluar Minta Pertolongan

Mendengar jawaban itu, Ferry Irawan tersinggung dan spontan mencolek bagian intim Venna Melinda. Venna yang tidak terima dengan perlakuan Ferry, duduk bersimpuh di lantai, menangis dan memukuli kepalanya sendiri dengan tangan hingga tiga kali. Tapi, Ferry kemudian mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ferry kemudian menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit. Hal itu membuat Venna berteriak kesakitan. “Tolong ini hidung mau patah, sakit banget ini,” kata Venna.

Usai aksi itu hidung Venna Melinda mengeluarkan darah. Dia meminta pertolongan melalui ponsel dan telepon kamar hotel namun dihalangi oleh Ferry Irawan. Ferry juga sempat mengancam Venna Melinda sesaat setelah dia keluar kamar dan meminta pertolongan pegawai hotel.

Pilihan Editor: Ogah Berdamai dengan Ferry Irawan, Ini Alasan Venna Melinda

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polda Metro Ungkap Temuan Baru Pasutri Lapor KDRT di Depok, Suami Pernah 6 Kali Aniaya Istri

25 menit lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polda Metro Ungkap Temuan Baru Pasutri Lapor KDRT di Depok, Suami Pernah 6 Kali Aniaya Istri

BI sudah menganiaya sang istri PB sebanyak enam kali dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Depok, Jawa Barat.


Jenis-Jenis KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Wajib Diketahui

7 jam lalu

Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Jenis-Jenis KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Wajib Diketahui

Inilah jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga yang wajib diketahui.


Berharap Keadilan dalam Kasus KDRT di Depok yang Viral Melalui Media Sosial

6 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Berharap Keadilan dalam Kasus KDRT di Depok yang Viral Melalui Media Sosial

Menanti penyelesaian yang adil kasus KDRT pasutri di Depok.


Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

7 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

Kriminolog anggap restorative justice bukan penyelesaian sempurna dalam kasus KDRT.


Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Bisa Tangani Adil Kasus KDRT di Depok

7 hari lalu

Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Bisa Tangani Adil Kasus KDRT di Depok

Hotman Paris yakin Kapolda Metro Jaya bisa proses KDRT pasutri di Depok ditangani dengan adil.


Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

8 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

Lantaran kali ini tindakan sang suami dianggap keterlaluan, akhirnya PB membuat laporan polisi lagi atas dugaan KDRT.


Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

8 hari lalu

Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

Hotman Paris meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memberikan perhatian lebih pada kasus KDRT di Depok.


KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

9 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

Kasus KDRT itu terjadi saat pasutri itu cekcok ketika tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.


Cerita Istri KDRT di Depok Soal Rincian Pengeluaran Rp 150 Juta

9 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Cerita Istri KDRT di Depok Soal Rincian Pengeluaran Rp 150 Juta

PB menduga kasus KDRT di Depok yang berujung saling lapor itu berawal dari hubungan suaminya dan adik iparnya yang sedang bermasalah.


Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

10 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

Istri sah anggota TNI itu baru tahu suaminya melakukan poligami selama 15 tahun pada 2021.