Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dakwaan Jaksa di Sidang Pertama: Ferry Irawan Lakukan Kekerasan Usai Penolakan Venna Melinda

image-gnews
Artis yang juga politisi Venna Melinda (kanan) didampingi adiknya Reza Mahastra (kiri) berjalan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 12 Januari 2023. Venna Melinda datang ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Jawa Timur sebagai pelapor sekaligus korban kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Artis yang juga politisi Venna Melinda (kanan) didampingi adiknya Reza Mahastra (kiri) berjalan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 12 Januari 2023. Venna Melinda datang ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Jawa Timur sebagai pelapor sekaligus korban kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Artis, Ferry Irawan menjalani sidang pertama atas kekerasan terhadap istrinya, Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin, 27 Maret 2023. Dalam sidang terungkap, pertengkaran yang memicu kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu disebabkan penolakan Venna Melinda untuk melayani Ferry. 

Dalam dakwaannya, empat Jaksa Penuntut Umum yang membacakan secara bergantian mengatakan Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Aksi Kekerasan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda di Kamar 511

Di depan majelis hakim yang dipimpin Boedi Haryantho, jaksa menguraikan perbuatan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda yang dilakukan di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023 lalu. Pertengkaran itu bermula dari perbuatan Ferry Irawan yang mengirimkan link YouTube kepada ibunda aktor Verrell Bramasta itu. Link itu berisi video lama Venna saat berolahraga sebelum dia mengenakan hijab.

“Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur, melihat handphone dan  pesan Whatsapp dari Ferry Irawan yang berisi link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Ferry Irawan mengatakan, 'Inilah dosa jariyah',” kata jaksa menirukan pengakuan Ferry Irawan.

Setelah pesan itu dibaca Venna Melinda, kemudian dihapus oleh Ferry Irawan dan terjadilah perdebatan. “Sangat tidak relevan dengan keadaan saya yang sudah berhijab. Jadi buat apa hal kecil ini dipermasalahkan hanya gara gara saya tidak mau berhubungan badan,” kata Venna Melinda seperti diuraikan jaksa.

Ancaman Ferry Irawan Saat Venna Melinda Keluar Minta Pertolongan

Mendengar jawaban itu, Ferry Irawan tersinggung dan spontan mencolek bagian intim Venna Melinda. Venna yang tidak terima dengan perlakuan Ferry, duduk bersimpuh di lantai, menangis dan memukuli kepalanya sendiri dengan tangan hingga tiga kali. Tapi, Ferry kemudian mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ferry kemudian menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit. Hal itu membuat Venna berteriak kesakitan. “Tolong ini hidung mau patah, sakit banget ini,” kata Venna.

Usai aksi itu hidung Venna Melinda mengeluarkan darah. Dia meminta pertolongan melalui ponsel dan telepon kamar hotel namun dihalangi oleh Ferry Irawan. Ferry juga sempat mengancam Venna Melinda sesaat setelah dia keluar kamar dan meminta pertolongan pegawai hotel.

Pilihan Editor: Ogah Berdamai dengan Ferry Irawan, Ini Alasan Venna Melinda

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

2 hari lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

3 hari lalu

Artika Sari Devi dan Baim saat melayat Mooryati Soedibyo. Foto; Instagram.
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

4 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

5 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

6 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

8 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

10 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

10 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

13 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.