Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Menghitung Pajak YouTuber seperti Ria Ricis dan Atta Halilintar, Wajib Diketahui Pemula

image-gnews
Ria Ricis yang akan segera menjadi ibu, membeli dua ekor sapi sebagai hewan kurban yang beratnya lebih dari satu ton. Ia juga memborong hewan kurban untuk dibagikan kepada para subscriber YouTube-nya sambil memohon doa untuk kelancaran persalinan anak pertamanya dengan Teuku Ryan. instagram/riaricis1795
Ria Ricis yang akan segera menjadi ibu, membeli dua ekor sapi sebagai hewan kurban yang beratnya lebih dari satu ton. Ia juga memborong hewan kurban untuk dibagikan kepada para subscriber YouTube-nya sambil memohon doa untuk kelancaran persalinan anak pertamanya dengan Teuku Ryan. instagram/riaricis1795
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMembuat konten di Youtube bukan lagi sekadar hobi semata. Kini tak sedikit orang yang menjadikan platform berbasis video tersebut sebagai sumber penghasilan. Meski begitu, pekerjaan di bidang digital juga tak lepas dari tanggung jawab membayar pajak. Maka dari itu, perlu mengetahui cara menghitung pajak YouTuber khususnya bagi pemula.

YouTube sendiri merupakan situs web dan aplikasi berbagi video yang didirikan pada 14 Februari 2005. Para pembuat konten video di YouTube kerap disebut sebagai YouTuber atau content creator. Beberapa konten kreator kenamaan, diantaranya Atta Halilintar dan Ria Ricis yang dianggap sebagai King dan Queen of YouTube Indonesia.

Pendapatan dari iklan yang dipasang di YouTube sangat menggiurkan. Dilansir dari laman Social Blade, pemilik kanal Ricis Official menerima keuntungan sebesar Rp 74 juta sampai Rp 9,18 miliar setiap bulannya. Apabila Anda berencana menjadi seorang YouTuber, sebaiknya mempertimbangkan tata cara pembayaran pajak adsense (iklan) dan endorsement berikut ini.

Apakah YouTuber Wajib NPWP? 

Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa pekerja online, seperti influencer, selebgram, dan YouTuber yang mempunyai pendapatan sedikitnya Rp 67.500.000 (PTKP 2019), diwajibkan untuk mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Konten kreator harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan sistem self assessment atau perhitungan secara mandiri.

Simak: Aksi Nekat Ria Ricis Bawa Bayinya Naik Jetski Demi Konten Disorot Media Asing

Cara Menghitung Pajak YouTuber 

Untuk besaran pajak yang harus disetorkan berdasarkan status wajib pajak yang bersangkutan diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat (1) dan PPh terbaru yang tercantum pada UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020:

  1. Konten kreator yang bekerja di sebuah perusahaan dan menerima imbalan atas konten yang dibuat. Biasanya pekerja kreatif ini sering ditemui dengan istilah content creator, social media specialist, dan sebagainya. Maka perhitungan pajaknya dengan rumus sebagai berikut.

Pajak penghasilan = {penghasilan bruto (kotor) setahun – biaya jabatan – [iuran pensiun + jaminan hari tua + tunjangan hari tua] – PTKP x tarif pasal 17}.

 

  1. Konten kreator dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tetapi tidak mengikat seperti pegawai tetap. Maka cara menghitung pajak YouTuber kelompok ini ialah:

Pajak penghasilan = {[penghasilan kumulatif x 50%] – PTKP selama sebulan x tarif pasal 17}.

 

  1. Konten kreator secara lepas (freelance) dan tidak ada perjanjian kerja, maka tidak berhak mendapatkan PTKP.

Pajak penghasilan = {[penghasilan kumulatif x 50%] x tarif pasal 17}.

 

  1. Konten kreator dengan sistem lepas tetapi memperoleh upah pada satu tahun kalender, maka cara menghitung pajak Youtuber-nya.

Pajak penghasilan = {[penghasilan x 50%] x tarif pasal 17}.

 

  1.   Konten kreator sebagai pengusaha dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar.

PPh terutang = (peredaran bruto (pendapatan kotor) – biaya – PTKP) x tarif pajak 17.

 

Konten kreator sebagai pengusaha dengan omset kurang dari Rp 4,8 miliar atau memiliki pencatatan saja.

PPh terutang = (peredaran bruto x tarif pajak PPh final 0,5%).

Cara Menghitung PPh Pasal 17 YouTuber 

Setelah mengetahui cara menghitung pajak YouTuber. Anda juga perlu memahami ketentuan tarif progresif YouTuber sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 meliputi: 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   5% : Rp 50.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.

-   15% : Rp 2000.000.000 - Rp 250.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.

-   25% : Rp 250.000.000 - Rp500.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.

-   30% : Rp 500.000.000 - Rp 5 miliar per tahun untuk penghasilan kena pajak.

-   35% : lebih dari Rp 5 miliar per tahun untuk penghasilan kena pajak.

Namun, tarif akan ditambah 20% jika yang bersangkutan tidak memiliki NPWP. Serta dikenai PPh 21 jika pekerja lepas sebesar 2,5% (mempunyai NPWP) dan 3% (belum memiliki NPWP).

Syarat PTKP untuk YouTuber 

Nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk YouTuber sama dengan PTKP lainnya yang termaktub dalam PMK No.101/PMK/2016: 

-   Rp54.000.000 per tahun untuk orang wajib pajak pribadi.

-   Rp4.500.000 per tahun untuk orang wajib pajak menikah.

-   Rp4.500.000 per tahun untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang ditanggung. 

-   Rp54.000.000 per tahun untuk penghasilan istri digabung dengan suami.

Simulasi Cara Menghitung Pajak YouTuber 

Riski merupakan konten kreator dengan omzet Rp 6 miliar/tahun. Belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Maka cara menghitung pajak YouTuber sebagai berikut.

Penghasilan Bersih  = Rp 6 miliar – Rp 54 juta

= Rp 5,946 miliar.

Pajak Terutang        = 35% x penghasilan bersih

                                 = 35% x Rp 5,946 miliar

                                 = Rp 2,081 miliar

Demikian cara menghitung pajak YouTuber beserta dasar hukumnya menurut undang-undang. Nominal yang dibebankan lumayan besar tergantung besarnya pendapatan. Lantas, apakah Anda tertarik menjadi konten kreator? Semoga bermanfaat.

MELYNDA DWI PUSPITA | MSMCONSULTING | SOCIALBLADE

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

16 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

17 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

2 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

Sebelum penangkapan kreator konten Galih Loss , ada dua Youtuber lainnya yang dicokok karena konten prank yang dibuatnya.


Diprediksi Saingi Instagram, Ini 4 Kelebihan TikTok Notes

4 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Diprediksi Saingi Instagram, Ini 4 Kelebihan TikTok Notes

TikTok Notes menjadi fitur baru yang akan menyaingi Instagram Notes dengan beberapa kelebihan. Lantas, apa kelebihan TikTok Notes?


Ditantang Daud Kim, Ayana Moon: Pengacara Saya akan Jelaskan Hal Ilegal di Korea

4 hari lalu

Selebgram asal Korea, Ayana Jihye Moon dan Ustad Abdul Somad menjadi perbincangan netizen setelah Ustad Abdul Somad hadir di dalam Youtube ahli hukum tata negara Refly Harun, dimana Refly Harun bertanya bagaimana terjadinya pertemuan Ayana dengan Abdul Somad. Foto/Instagram/xolovelyayan
Ditantang Daud Kim, Ayana Moon: Pengacara Saya akan Jelaskan Hal Ilegal di Korea

Ayana Moon, influencer muslim Korea Selatan menjawab tantangan Daud Kim, Youtuber mualaf yang viral setelah mengumumkan akan membangun masjid.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

5 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

Topik tentang YouTube mengembangkan fitur belanja baru yang bersaing dengan TikTok Shop menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.