Cara Menghitung Pajak YouTuber seperti Ria Ricis dan Atta Halilintar, Wajib Diketahui Pemula

Ria Ricis yang akan segera menjadi ibu, membeli dua ekor sapi sebagai hewan kurban yang beratnya lebih dari satu ton. Ia juga memborong hewan kurban untuk dibagikan kepada para subscriber YouTube-nya sambil memohon doa untuk kelancaran persalinan anak pertamanya dengan Teuku Ryan. instagram/riaricis1795
Ria Ricis yang akan segera menjadi ibu, membeli dua ekor sapi sebagai hewan kurban yang beratnya lebih dari satu ton. Ia juga memborong hewan kurban untuk dibagikan kepada para subscriber YouTube-nya sambil memohon doa untuk kelancaran persalinan anak pertamanya dengan Teuku Ryan. instagram/riaricis1795

TEMPO.CO, JakartaMembuat konten di Youtube bukan lagi sekadar hobi semata. Kini tak sedikit orang yang menjadikan platform berbasis video tersebut sebagai sumber penghasilan. Meski begitu, pekerjaan di bidang digital juga tak lepas dari tanggung jawab membayar pajak. Maka dari itu, perlu mengetahui cara menghitung pajak YouTuber khususnya bagi pemula.

YouTube sendiri merupakan situs web dan aplikasi berbagi video yang didirikan pada 14 Februari 2005. Para pembuat konten video di YouTube kerap disebut sebagai YouTuber atau content creator. Beberapa konten kreator kenamaan, diantaranya Atta Halilintar dan Ria Ricis yang dianggap sebagai King dan Queen of YouTube Indonesia.

Pendapatan dari iklan yang dipasang di YouTube sangat menggiurkan. Dilansir dari laman Social Blade, pemilik kanal Ricis Official menerima keuntungan sebesar Rp 74 juta sampai Rp 9,18 miliar setiap bulannya. Apabila Anda berencana menjadi seorang YouTuber, sebaiknya mempertimbangkan tata cara pembayaran pajak adsense (iklan) dan endorsement berikut ini.

Apakah YouTuber Wajib NPWP? 

Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa pekerja online, seperti influencer, selebgram, dan YouTuber yang mempunyai pendapatan sedikitnya Rp 67.500.000 (PTKP 2019), diwajibkan untuk mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Konten kreator harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan sistem self assessment atau perhitungan secara mandiri.

Simak: Aksi Nekat Ria Ricis Bawa Bayinya Naik Jetski Demi Konten Disorot Media Asing

Cara Menghitung Pajak YouTuber 

Untuk besaran pajak yang harus disetorkan berdasarkan status wajib pajak yang bersangkutan diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat (1) dan PPh terbaru yang tercantum pada UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020:

  1. Konten kreator yang bekerja di sebuah perusahaan dan menerima imbalan atas konten yang dibuat. Biasanya pekerja kreatif ini sering ditemui dengan istilah content creator, social media specialist, dan sebagainya. Maka perhitungan pajaknya dengan rumus sebagai berikut.

Pajak penghasilan = {penghasilan bruto (kotor) setahun – biaya jabatan – [iuran pensiun + jaminan hari tua + tunjangan hari tua] – PTKP x tarif pasal 17}.

 

  1. Konten kreator dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tetapi tidak mengikat seperti pegawai tetap. Maka cara menghitung pajak YouTuber kelompok ini ialah:

Pajak penghasilan = {[penghasilan kumulatif x 50%] – PTKP selama sebulan x tarif pasal 17}.

 

  1. Konten kreator secara lepas (freelance) dan tidak ada perjanjian kerja, maka tidak berhak mendapatkan PTKP.

Pajak penghasilan = {[penghasilan kumulatif x 50%] x tarif pasal 17}.

 

  1. Konten kreator dengan sistem lepas tetapi memperoleh upah pada satu tahun kalender, maka cara menghitung pajak Youtuber-nya.

Pajak penghasilan = {[penghasilan x 50%] x tarif pasal 17}.

 

  1.   Konten kreator sebagai pengusaha dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar.

PPh terutang = (peredaran bruto (pendapatan kotor) – biaya – PTKP) x tarif pajak 17.

 

Konten kreator sebagai pengusaha dengan omset kurang dari Rp 4,8 miliar atau memiliki pencatatan saja.

PPh terutang = (peredaran bruto x tarif pajak PPh final 0,5%).

Cara Menghitung PPh Pasal 17 YouTuber 

Setelah mengetahui cara menghitung pajak YouTuber. Anda juga perlu memahami ketentuan tarif progresif YouTuber sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 meliputi: 

-   5% : Rp 50.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.

-   15% : Rp 2000.000.000 - Rp 250.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.

-   25% : Rp 250.000.000 - Rp500.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.

-   30% : Rp 500.000.000 - Rp 5 miliar per tahun untuk penghasilan kena pajak.

-   35% : lebih dari Rp 5 miliar per tahun untuk penghasilan kena pajak.

Namun, tarif akan ditambah 20% jika yang bersangkutan tidak memiliki NPWP. Serta dikenai PPh 21 jika pekerja lepas sebesar 2,5% (mempunyai NPWP) dan 3% (belum memiliki NPWP).

Syarat PTKP untuk YouTuber 

Nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk YouTuber sama dengan PTKP lainnya yang termaktub dalam PMK No.101/PMK/2016: 

-   Rp54.000.000 per tahun untuk orang wajib pajak pribadi.

-   Rp4.500.000 per tahun untuk orang wajib pajak menikah.

-   Rp4.500.000 per tahun untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang ditanggung. 

-   Rp54.000.000 per tahun untuk penghasilan istri digabung dengan suami.

Simulasi Cara Menghitung Pajak YouTuber 

Riski merupakan konten kreator dengan omzet Rp 6 miliar/tahun. Belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Maka cara menghitung pajak YouTuber sebagai berikut.

Penghasilan Bersih  = Rp 6 miliar – Rp 54 juta

= Rp 5,946 miliar.

Pajak Terutang        = 35% x penghasilan bersih

                                 = 35% x Rp 5,946 miliar

                                 = Rp 2,081 miliar

Demikian cara menghitung pajak YouTuber beserta dasar hukumnya menurut undang-undang. Nominal yang dibebankan lumayan besar tergantung besarnya pendapatan. Lantas, apakah Anda tertarik menjadi konten kreator? Semoga bermanfaat.

MELYNDA DWI PUSPITA | MSMCONSULTING | SOCIALBLADE

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Irjen Kemenkeu Beberkan Tiga Model Lini Pengawasan Pegawai Kemenkeu Bermasalah

1 jam lalu

Awan Nurwaman Nuh. komwasjak.kemenkeu.go.id
Irjen Kemenkeu Beberkan Tiga Model Lini Pengawasan Pegawai Kemenkeu Bermasalah

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sistem kerangka kerja untuk melakukan pengawasan terhadap pegawainya.


Stafsus Sri Mulyani Ungkap 3 Tingkat Hukuman Berat kepada Pegawai Kemenkeu yang Bermasalah

4 jam lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Ungkap 3 Tingkat Hukuman Berat kepada Pegawai Kemenkeu yang Bermasalah

Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, membeberkan tingkat hukuman berat yang dijatuhkan kepada pegawai Kemenkeu yang bermasalah.


320 Ribu Ton Tekstil Ilegal Impor Masuk RI, Produsen Serat dan Benang: Negara Kehilangan Pendapatan Rp 19 T

4 jam lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
320 Ribu Ton Tekstil Ilegal Impor Masuk RI, Produsen Serat dan Benang: Negara Kehilangan Pendapatan Rp 19 T

Ketua Umum APSyFI Redma Wirawasta mengungkap impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal melonjak sepanjang tahun lalu. Apa dampaknya?


Belajar dari Kasus Koper Alissa Wahid dan Piala Fatimah, Dirjen Bea Cukai: Perbaikan Layanan Terus Dilakukan

6 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Belajar dari Kasus Koper Alissa Wahid dan Piala Fatimah, Dirjen Bea Cukai: Perbaikan Layanan Terus Dilakukan

Belajar dari kasus koper Alissa Wahid yang diacak-acak dan piala Fatimah Zahra yang ditagih pajak, Ditjen Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan.


Irjen Kemenkeu Panggil 47 Pegawai untuk Konfirmasi Kekayaan: 8 Kena Hukuman Berat

13 jam lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh (kedua dari kanan) dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
Irjen Kemenkeu Panggil 47 Pegawai untuk Konfirmasi Kekayaan: 8 Kena Hukuman Berat

Irjen Kemenkeu telah memanggil 47 pegawai Kemenkeu untuk dikonfirmasi laporan hasil kekayaannya. Bagaimana hasilnya?


Pelaporan SPT Pajak Berakhir Malam Ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II Lakukan Pengamanan

16 jam lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pelaporan SPT Pajak Berakhir Malam Ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II Lakukan Pengamanan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mencatat capaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2022 yang masuk hingga 30 Maret 2023 sejumlah 579.366 SPT.


Stafsus Sri Mulyani Cerita Sulitnya Melacak Harta Rafael Alun, Apa Alasannya?

18 jam lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Stafsus Sri Mulyani Cerita Sulitnya Melacak Harta Rafael Alun, Apa Alasannya?

Stafsus Sri Mulyani menceritakan alasan baru terbongkarnya dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun.


Wamenkeu: SPT Tahunan yang Disampaikan Wajib Pajak Sudah 11,39 Juta

19 jam lalu

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan, Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Stafsus Komunikasi Kemenkeu Yustinus Prastowo, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, dan Dirjen Bea dan Cukai Askolani saat Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Konpers ini digelar pasca harta kekayaan fantastis dan gaya hidup mewah pejabat negara menjadi sorotan.  Tempo/Tony Hartawan
Wamenkeu: SPT Tahunan yang Disampaikan Wajib Pajak Sudah 11,39 Juta

Wamenkeu Suahasil Nazara melaporkan hingga pukul 09.00 WIB, Jumat, 31 Maret 2023, SPT Tahunan pajak yang disampaikan sudah mencapai 11,39 juta.


Ditjen Pajak Sebut Kesadaran Masyarakat Lapor SPT Tinggi di Tengah Kasus Pejabat Pamer Harta

1 hari lalu

Spt online. Foto : pajakonline
Ditjen Pajak Sebut Kesadaran Masyarakat Lapor SPT Tinggi di Tengah Kasus Pejabat Pamer Harta

Ditjen Pajak Kemenkeu mengungkap kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tetap tinggi di tengah sorotan kasus pejabat pamer harta.


Cara Live Streaming Game di TikTok untuk Pemula, Bisa lewat HP

1 hari lalu

Ilustrasi livestreaming game. Foto : EV
Cara Live Streaming Game di TikTok untuk Pemula, Bisa lewat HP

Cara live streaming game di TikTok tanpa harus memiliki 1000 follower, bisa ajak teman dan cukup memakai satu HP