Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Johnny Depp Memenangi Pertarungan Melawan Mantan Istri, Amber Heard

Reporter

image-gnews
Aktor Johnny Depp berdiri di ruang sidang saat reses di tengah persidangan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Amber Heard, di Gedung Pengadilan Sirkuit Fairfax County di Fairfax, Virginia, AS, 27 April 2022. REUTERS/Jonathan Ernst
Aktor Johnny Depp berdiri di ruang sidang saat reses di tengah persidangan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Amber Heard, di Gedung Pengadilan Sirkuit Fairfax County di Fairfax, Virginia, AS, 27 April 2022. REUTERS/Jonathan Ernst
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor, Johnny Depp memenangkan pertarungan melawan mantan istrinya, Amber Heard di persidangan pencemaran. Ini merupakan kesimpulan para juri di ruang sidang Virginia, Amerika Serikat setelah 13 jam bermusyawarah pada Rabu waktu setempat, 1 Juni 2022 atau Kamis pagi waktu Indonesia. 

Setelah lebih dari enam pekan bersidang juri memutuskan Heard bertanggung jawab atas pencemaran nama baik Depp. Juri memberikan 15 juta USD kepada Depp sebagai ganti rugi atas pencemaran nama baik yang dilakukan Heard saat menulis artikel di Washington Post pada 2018,  telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Tapi, juri juga memberikan Heard ganti rugi 2 juta USD lantaran difitnah oleh pengacara Depp yang menyatakan kepada Daily Mail bahwa klaim pelecehan itu merupakan tipuan. 

Setelah pembacaan putusan, Heard merilis pernyataan yang menyatakan kekecewaannya atas keputusan juri. "Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, pengaruh, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya," katanya. 

Heard melanjutkan kegusarannya. "Saya sedih kalah dalam kasus ini. Tapi saya lebih sedih lagi karena saya tampaknya telah kehilangan hak yang saya pikir saya miliki sebagai orang Amerika—untuk berbicara dengan bebas dan terbuka."

Amber Heard meninggalkan ruang sidang setelah akhir hari persidangan selama persidangan pencemaran nama baik mantan suaminya Johnny Depp terhadapnya, di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, 27 April 2022. Amber dan Johnny resmi bercerai pada tahun 2017 lalu, namun sejumlah fakta mengejutkan bermunculan di persidangan, termasuk fakta bahwa Amber Heard melakukan KDRT terhadap Johnny Depp. REUTERS/Jonathan Ernst

Sebaliknya, Johnny Depp sebagai pihak yang dimenangkan menyatakan berterima kasih kepada juri karena telah 'mengembalikan nyawanya.' "Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkap kebenaran, terlepas dari hasilnya," katanya melalui juru bicaranya. "Berbicara kebenaran adalah utang saya kepada anak-anak saya dan kepada semua orang yang tetap teguh dalam mendukung saya. Saya merasa damai mengetahui saya akhirnya mencapai itu.

Mantan kekasih Vannessa Paradis ini merasakan dukungan yang besar dari publik di seluruh dunia. Selama ini, opini dari masyarakat memang lebih banyak memberikan dukungan kepada Depp, terutama setelah para mantan kekasih justru membela bintang Pirates the Caribbean itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya diliputi oleh curahan cinta dan dukungan serta kebaikan yang luar biasa dari seluruh dunia," kata Johnny Depp. "Saya berharap bahwa upaya saya untuk mengatakan kebenaran akan membantu orang lain, laki-laki atau perempuan yang mengalami kasus serupa, dan dukungan agar tidak pernah menyerah. Saya juga berharap bahwa posisi sekarang akan kembali ke tidak bersalah baik di pengadilan maupun di media."

Dilaporkan, setelah pembacaan putusan itu, kerumunan orang bersorak senang mengetahui kesimpulan yang diberikan para juri memenangkan Johnny Depp

E! NEWS ~ NBC NEWS

Baca juga: Kate Moss Bantah Pernah Dapat Perlakuan Buruk dari Johnny Depp

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

36 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

37 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

39 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.