Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vicky Prasetyo Divonis Empat Bulan Penjara, Kalina Ocktaranny Menangis

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Kalina Oktarani menangis dengan memeluk suaminya Vicky Prasetyo usai divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 September 2021. Tempo//Nurdiansah
Kalina Oktarani menangis dengan memeluk suaminya Vicky Prasetyo usai divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 September 2021. Tempo//Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaVicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kalina Octaranny tak kuasa menahan air matanya setelah mendengar vonis hakim terhadap suaminya dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis, 9 September 2021. Vicky dan Kalina datang mengenakan kemeja berwarna putih. Ibunda Vicky juga terlihat mendampingi putra dan menantunya dengan raut wajah sedih. Kalina menangis sambil merangkul Vicky yang baru sepekan lalu kehilangan ayahnya.

Sehari sebelum menjalani sidang putusan, Kalina menuliskan pesan untuk Vicky. Ia mengatakan Vicky adalah laki-laki yang membuat hidupnya seperti sedang menaiki wahana permaian kora-kora. "Laki-laki yang sering bikin aku ketawa. Laki-laki yang tiap hari kerjanya mikir, gimana caranya cicilan tiap bulan aman. Laki-laki yang mikir gimana caranya bikin istrinya bahagia," tulis Kalina di Instagram pada Rabu, 8 September 2021.

Setiap Vicky tidur, Kalina selalu memperhatikannya sambil berpikir begitu banyak tanggung jawab yang diemban oleh suaminya seorang diri. Bahkan Vicky terkadang juga mengigau tentang pekerjaan. "Begitu banyak masalah yang kamu coba tutupi dari aku cuma karena ga mau aku sedih klo aku tau," tulisnya.

Dalam tulisannya itu, Kalina ingin Vicky juga berbagi masalah dan kesedihan yang dialami kepadanya. Sejak kemarin, Kalina juga mendukung penuh Vicky dan optimis untuk menjalani sidang putusan hari ini. Namun vonis empat bulan penjara yang diputuskan hari ini tentu saja membuat Kalina sedih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maia Estianty terlihat mengomentari unggahan Kalina itu. Ia menguatkan pasangan yang baru saja kehilangan buah hati itu dengan kalimat sangat bijak. "Apapun yang terjadi, semua atas ijin Allah. Semoga banyak hikmah dan pembelajaran yang baik di depan. Serahkan semua ke Allah. Yang kuat. Yang sabar," tulis Maia Estianty.

Vicky telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta, sejak 7 Juli 2020 atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Namun akhirnya, penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya Vicky Prasetyo bebas dari Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat pada 17 September 2020.

Perseteruan keduanya berawal dari Angel Lelga yang merasa tercoreng mukanya saat digerebek di kediamannya oleh Vicky Prasetyo yang saat itu masih berstatus sebagai suaminya pada 19 November 2018 dini hari. Vicky menduga istrinya berselingkuh dengan pesinetron, Fiki Alman. Hal ini tidak diterima oleh Angel dan membuatnya melaporkan Vicky ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Terancam Masuk Penjara Lagi, Ini Pesan Vicky Prasetyo untuk Kalina Ocktaranny

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

19 jam lalu

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

2 hari lalu

Pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan memukul suaminya dengan palu. alarabiya.net
Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.


Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

3 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

4 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

5 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

5 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

5 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

6 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

6 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya