Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Syahrini Ingin Pelaku Segera Divonis

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Instatory Syahrini setelah menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya bulan Mei 2020/Instagram-princessyahrini
Instatory Syahrini setelah menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya bulan Mei 2020/Instagram-princessyahrini
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSyahrini menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya bulan Mei lalu. Syahrini datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 November 2020 ditemani adiknya, Aisyahrani.

"Saya menghadiri persidangan terhadap terdakwa yang dilaporkan bulan Mei lalu yang langsung ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan laporannya adalah mengenai postingan-postingan di akun Instagram @danurnyinyir99 sama @rumpi.manja.official," kata Syahrini dikutip dari video yang diunggah di @lambe_turah pada Rabu, 4 November 2020.

Karena persidangan berlangsung di tengah pandemi, Syahrini hanya bisa melihat terdakwa dari layar karena dilakukan secara virtual. Meski tidak bisa bertemu langsung dengan terdakwa yang merupakan pemilik akun @danurnyinyir99 dan @rumpi.manja.official, Syahrini cukup puas dan berharap pelaku segera divonis oleh Majelis Hakim untuk mendapatkan efek jera.

"Saya tadi melihat langsung terdakwa seperti apa karena selama ini saya hanya lihat di televisi waktu dia tertangkap. Jadi hari ini saya mengikuti proses persidangan, proses hukum yang sedang berlangsung karena setelah ini mudah-mudahan langsung divonis berapa tahun penjara karena ancamannya 12 tahun penjara," kata Syahrini.

Istri Reino Barack itu melaporkan kedua akun tersebut karena dianggap menghina dirinya dengan mengunggah foto maupun video. "Fitnah yang bertubi-tubi, membabi buta setiap hari di mana saya tidak mengetahui awalnya, akhirnya juga selama ini saya tidak pernah sama sekali menggubris atau merespon apapun kalian tahu karena saya pikir saya juga sudah sering diperlakukan seperti itu oleh akun-akun yang tidak bertanggung jawab," kaya Syahrini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun karena Syahrini kini sudah menikah, maka ia harus bertindak tegas demi nama baik suami dan keluarga besarnya. Reino merasa tidak terima dan merasa terganggu sehingga melaporkan akun-akun tersebut kepada pihak berwajib. Di persidangan para terdakwa juga sudah mengakui kalau perempuan yang ada di video prono yang mereka unggah bukanlah Syahrini.

"Ini sangat mengganggu kapasitas suami saya sebagai kepala rumah tangga, jadi beliau ingin menindaklanjuti dan langsung melaporkan ketika hari itu dia posting video porno yang dia buat rekayasa seakan-akan itu saya dan tadi sudah terbukti di majelis hakim karena itu memang dia sudah mengakui bahwa itu adalah 'Saya memposting dan itu bukan Syahrini'," kata Syahrini.

Dari tindakannya ini, Syahrini ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial.

MARVELA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

6 hari lalu

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

9 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

9 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

11 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

11 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

11 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

12 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

12 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

12 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

12 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.