TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) mempertimbangkan hukuman yang tepat untuk penyanyi K-pop Kim Jaejoong. Personel grup JYJ itu diketahui telah bergurau terinfeksi virus corona COVID-19 untuk April Mop pada Rabu, 1 April 2020.
"Kami saat ini sedang menyelidiki kasus tentang Kim Jae-joong. Ini melibatkan penyebaran informasi palsu, jadi kami sedang mendiskusikan bagaimana tepatnya hukuman akan dilakukan," kata perwakilan KCDC seperti dilansir Soompi, Kamis, 2 April 2020.
KCDC menilai, hukuman bisa diberikan pada orang yang melakukan panggilan telepon jahat ke otoritas pencegahan epidemik. Untuk kasus Jaejoong, otoritas setempat akan melakukan diskusi internal.
Sebelumnya, koordinator Penanggulangan Bencana dan Pusat Keselamatan Korea Selatan, Kim Kangrip mengingatkan orang-orang tidak melakukan prank atau memberikan informasi palsu pada 1 April atau Hari April Mop di waktu yang serius seperti saat ini.Kim Jaejoong (Soompi)
“1 April, Hari April Mop, yang berasal dari Barat, namun kami saat ini berada dalam waktu yang sangat serius. Masyarakat kita tidak berada di tempat di mana dapat menerima panggilan prank atau informasi palsu," kata dia.
Walau Kim Jaejoong tidak melakukan panggilan iseng, namun dia telah dikritik karena berpotensi menyebabkan kekacauan dengan mengunggah informasi palsu di media sosial. Hal ini mengingat posisinya sebagai selebritas yang punya banyak pengaruh.
Menurut undang-undang di Korea Selatan saat ini, jika seseorang menipu pegawai atau lembaga pemerintah dan karenanya mengganggu kinerja tugas mereka, maka dia bisa dihukum maksimum lima tahun penjara atau denda maksimum 10 juta won atau setara Rp132 juta.