TEMPO.CO, Jakarta -Penyanyi Tata Janeeta mengaku tak tahu sama sekali tentang bentuk investasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. Eks-personel Duo Mahadewi itu bahkan baru tahu jika namanya dicatut usai menerima surat panggilan dari penyidik Polda Jatim.
"Saya belum tahu MeMiles. Sebab selama ini kalau mengisi acara dari event organizer (EO) saja," ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu, 21 Januari 2020.
Karena tak mengenal seluk beluk MeMiles, pelantun lagu Penipu Hati tersebut menegaskan tidak pernah mendapat tawaran sama sekali menjadi member investasi beromzet Rp761 miliar itu.
"Saya hanya ikut arisan. Makanya bingung waktu dapat surat investasi. investasi apa? kalau arisan saya ikutan," ucapnya.
Di hadapan penyidik, Tata Tata Janeeta menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dan mengaku pernah diundang oleh PT Kam and Kam untuk mengisi acara sebagai penyanyi. Namun tiba-tiba dibatalkan oleh pihak perusahaan.Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah uang saat rilis kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Surabaya, Selasa, 21 Januari 2020. Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali menyita uang aset investasi ilegal 'MeMiles' sebanyak Rp4,1 miliar, sehingga total aset yang disita Polda Jawa Timur menjadi sekitar Rp128 miliar. ANTARA/Didik Suhartono
"Saya dibayar dan dikontrak sebagai pengisi acara, bukan jadi member dan itu pun dibatalkan. Tapi, berdasarkan kontrak kerja dan ada perjanjiannya, saya akan dapat fee sebagai penyanyi. 50 persen tanda tangan kontrak dan sisanya seminggu sebelum acara," katanya.
Selain memintai keterangan saksi Tata Janeeta, Ditreskrimsus Polda Jatim hari ini juga memeriksa dua orang lainnya, yaitu cucu mantan Presiden Soeharto Ari Sigit dan perancang busana Adjie Notonegoro.
Sebelumnya, terdapat juga tiga penyanyi yakni Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello dan Pinkan Mambo yang diperiksa untuk kasus sama.