TEMPO.CO, Jakarta - Tertangkapnya aktor Jefri Nichol atas kepemilikan ganja, berdampak pada produksi film terbarunya The Exocet. Jefri Nichol sedang dalam proses persiapan syuting film biopik tentang sosok Ellyas Pical, petinju legendaris Indonesia yang pertama kali menjadi juara dunia. Penangkapan Jefri Nichol dikabarkan membuat proses syuting film ditunda.
Selain Jefri Nichol, rupanya polisi juga menangkap seorang pria berinisial RE di kawasan Kemang sehari setelah penangkapan Nichol. "Pengakuan RE, benar bersama-sama menggunakan ganja (dengan Jefri) dan atas ajakan, tidak ada paksaan," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung di kantornya Rabu, 24 Juli 2019.
Vivick mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan RE adalah ganja seberat 15 gram. "Dia (berprofesi di bidang) entertainment, nanti kami dalami,” tutur Vivick.
Pria berinisial RE adalah Robby Ertanto, sutradara The Exocet. Ditangkapnya Jefri Nichol dan Robby menguatkan penundaan proses syuting film tersebut.
Polisi kini masih memburu seseorang berinisial T yang diduga memasok ganja untuk Jefri Nichol. Menurut Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar, T memberikan ganja secara cuma-cuma kepada Jefri. "T ini membeli dari siapa? Perannya apa? Itu yang kami selidiki," ujar Indra.
Polisi menjerat Jefri Nichol dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jefri terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Sedangkan Robby Ertanto dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.