TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Fachri Albar, Roro Fitria, dan anak-anak penyanyi dangdut senior Elvy Sukaesih, polisi kembali menciduk artis atas kasus narkoba, yakni Rizal Djibran.
Aktor sekaligus penyanyi dangdut itu diciduk tim bidang narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, 21 Februari 2018.
Baca: Artis 90-an Rizal Djibran Tersangkut Kasus Narkoba
"Ditangkapnya di Grand Wisata Blok AD," ucap Brigadir Jenderal Siswandi selaku pelindung Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN ) di Cawang, Jakarta Timur.
Dari tangan Rizal Djibran, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram. Awalnya Siswandi hanya menyebutkan inisial RDJ yang ditangkap. Namun akhirnya ada kepastian yang diamankan adalah Rizal Djibran, setelah ia memperlihatkan foto artis yang ditangkap.
Pihak kepolisian sempat mengamankan Rizal Djibran beberapa tahun lalu, tapi tak ditemukan barang bukti.