TEMPO.CO, Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria dinilai di luar kebiasaan. Pasalnya, Roro membeli narkoba jenis sabu dalam jumlah cukup besar, yakni senilai Rp 4 juta. Tapi, tes urine Roro Fitria menunjukkan hasil negatif.
Baca: Biasa Hidup Mewah, Begini Kondisi Roro Fitria di Tahanan
"Artinya gini, biasanya dia pakai dulu, baru dia tahu, dan beli. Itu yang terjadi secara umum. Biasanya itu pakai dulu baru dikompori untuk beli. Ada fase yang tidak ada. Tapi tiba-tiba dia beli dengan jumlah cukup banyak. Untuk pemula, ini cukup banyak," tutur Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan.
Akris Roro Fitria setelah melakukan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, 16 Februari 2018. Roro Fitria Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Tempo/Fakhri Hermansyah
Nuning Tyas selaku kuasa hukum mengatakan Roro Fitria sebenarnya sudah mengkonsumsi narkoba selama satu tahun. Namun Roro tidak menggunakan secara rutin.
"Kalau pakai, ya pakai. Kurang-lebih satu tahun pakainya. Terus, terakhir pemakaian sebulan lalu, ya. Kurang-lebih satu tahun kemarin," ujar Nuning Tyas.
Narkoba jenis sabu yang dibeli Roro Fitria, menurut Nuning Tyas, mau dikonsumsi sendiri. Namun sebelum digunakan, Roro Fitria lebih dulu diciduk polisi. "Mau dia pakai, sama untuk stok," ujar Nuning Tyas.