Kimberly Ryder Minta Nafkah Mut'ah Cuma Rp5 Ribu, Bagaimana Ketentuannya?

Jumat, 16 Agustus 2024 09:45 WIB

Kimberly Ryder/Foto: Instagram/Kimberly Ryder

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Kimberly Ryder mendapat sorotan pasca dikabarkan hanya meminta nafkah mut'ah sebesar Rp 5.000 kepada mantan suaminya Edward Akbar.

Kimberly melalui kuasa hukumnya, Machi Achmad, meminta nafkah mut'ah sebesar Rp 5.000 kepada Edward dengan alasan tak ingin memberatkan. "Kalau untuk gugatan Kimberly sendiri tidak sulit karena total dari nafkah itu cuma Rp 5.000 kok masing-masing Rp 1.000 rupiah," kata Machi.

"Jadi, aku enggak butuh apa-apa untuk diri aku. Yang penting adalah tanggung jawab Edward terhadap anak-anak saya," ujar Kimberly.

Mengutip dari berbagai sumber alasan Kimberly meminta nafkah dengan jumlah yang tak biasa tersebut sangat sederhana karena tak ingin mempersulit preses peceraiannya dengan mantan suamiya. Lantas apa itu nafkah mut’ah? Bagaimana pula aturannya di dalam Islam?

Islam mengatur denga sangat adil terkait persoalan hak dan kewajiban baik untuk perempuan maupun laki-laki dalam menjalani sebuah rumah tangga. Bahkan ketika sebuah rumah tanga meski berhenti atau pasagan suami istri bercerai Islam juga memberikan jalan tengah yang patut. Melansir dari Pengadilan Agama Purworejo untuk melindungi kaum perempuan dari hegemoni laki-laki ada kewajiban yang harus dibayar mantan suami kepada mantan istri, antara lain: nafkah terhutang, mut'ah dan iddah.

Advertising
Advertising

Pengertian Mut’ah

Melansir dari laman Pengadilan Agam Purworejo kata mutah berasal dari kata yang artinya senang. Bentuk lainnya yang berarti sesuatu yang dijadikan sebagai objek bersenang-senang. Secara definisi, makna mutah menurut Muhammad al-Khathib Asy-Syarbainiy, dalam kitabnya Mugniy al-Muhtaj, adalah sejumlah harta yang wajib diserahkan suami kepada isterinya yang telah diceraikannya semasa hidupnya dengan cara talak atau cara yang semakna dengannya.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, mutah ialah sesuatu (uang, barang dsb) yang diberikan suami kepada istri yang telah diceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati) bekas istrinya atau bahkan menjadi bekal hidup selama menjalani hidup sebagai janda.

Suami yang bertanggung jawab akan memberikan mut’ah yang layak kepada mantan istrinya meskipun tanpa diminta atau dituntut di pengadilan. Pendapat yang kuat menyatakan bahwa istri mendapat mut’ah dari suami jika suami yang berkehendak menceraikan istri (cerai talak). Apabila inisiatif dari pihak istri (cerai gugat) atau disebabkan oleh pihak istri, maka gugurlah hak mut'ah bagi istri.

Melansir dari skripsi yang berjudul Pelaksanaan Nafkah Mut’ah Talak Suami Kepada Isteri yang Dicerai Di Pengadilan Agama Bankinang yang ditulis oleh Ade Minur mengatakan bahwa Perundang-undangan di Indonesia yng mengatur tetang mut’ah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1,149,158,159 dan 160.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa mut’ah merupakan salah satu hak yang diterima oleh isteri setelah terjadinya perceraian.

Bentuk Mut’ah

Dalam kompilasi Hukum Islam mut’ah dibagi dalam dua bentuk yaitu: mut’ah yang hukumnya wajib dan mut’ah yang hukumnya sunnah. Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat yang pertama bahwa belum ditetapkan mahar bagi istri ba’d al-dukhul dan syarat kedua bahwa perceraian itu terjadi atas kehendak suami. Bentuk mut’ah yang kedua ialah mut’ah yang sunnah diberikan pada isteri. Mut’ah sunah hukumnya diberikan oleh suami kepada isterinya apabila dua syarat yang disebutkan sebelumnya ada yang tidak terpenuhi.

Kadar Nafkah Mut’ah

Masih melansir dari sumber sebelumnya Ade Munir menuliskan bahwa ada beberapa pendapat tentang kebutuhan pokok yang harus diberikan mantan suami kepada mantan isterinya dalam pemberia nafkah mut’ah. Dalam Kitab al-Akhwal asy-Syakhsyiyyah ‘ala Mazahib al- Khamsah, bahwa sebagian ahli hukum Islam berpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok dalam nafkah adalah pangan, sandang dan tempat tinggal. Sementara ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok hanyalah pangan saja tidak menyangkut di dalamnya sandang dan papan atau tempat tinggal.

Terkait kadar nafkah mut’ah, dalam hal ini al-Qur'an tidak menyebutkan ketentuannya, al-Qur'an hanya memberikan pengarahan/anjuran dengan menyerahkan kepada mantan suaminya dengan ukuran yang patut (ma'ruf) sesuai dengan kemampuannya, hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam surat al- Baqarah (2): 236.

Pilihan Editor: Bantah Dugaan Penggelapan Mobil BMW Kimberly Ryder, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Edward Akbar

Berita terkait

Ingin Akhiri Rantai Kekerasan, Alasan Cut Intan Nabila Baru Lapor Polisi Usai 5 Tahun Jadi Korban KDRT

30 hari lalu

Ingin Akhiri Rantai Kekerasan, Alasan Cut Intan Nabila Baru Lapor Polisi Usai 5 Tahun Jadi Korban KDRT

Selebgram Cut Intan Nabila membeberkan alasannya baru mengungkap kasus KDRT yang dilakukan suaminya setelah lima tahun.

Baca Selengkapnya

Kimberly Ryder Akan Kembali Diperiksa Soal Dugaan Penggelapan Mobil yang Dilakukan Suami

33 hari lalu

Kimberly Ryder Akan Kembali Diperiksa Soal Dugaan Penggelapan Mobil yang Dilakukan Suami

Polda Metro Jaya akan memanggil lagi Kimberly Ryder dalam kasus dugaan penggelapan mobil oleh Edward Akbar pada 22 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Bantah Dugaan Penggelapan Mobil BMW Kimberly Ryder, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Edward Akbar

43 hari lalu

Bantah Dugaan Penggelapan Mobil BMW Kimberly Ryder, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Edward Akbar

Kuasa hukum suami Kimberly Ryder membantah dugaan penggelapan mobil BMW, karena pasangan itu sudah setuju menitipkannya di rumah NL.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Atas Penggelapan Mobil, Suami Kimberly Ryder Tidak Hadir

43 hari lalu

Dilaporkan Atas Penggelapan Mobil, Suami Kimberly Ryder Tidak Hadir

Pemeriksaan terhadap Edward Akbar akan dilakukan pada pekan depan, Senin, 12 Agustus 2024, atas laporan yang diajukan istrinya, Kimberly Ryder.

Baca Selengkapnya

Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

53 hari lalu

Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

Kimberly Ryder Kimberly melaporkan suaminya karena merasa mobil miliknya tidak bisa dia kuasai.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

23 April 2024

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Menikah Melanggar Syariat, Mantan PM Pakistan Imran Khan dan Istrinya Dihukum 7 Tahun

3 Februari 2024

Menikah Melanggar Syariat, Mantan PM Pakistan Imran Khan dan Istrinya Dihukum 7 Tahun

Mantan PM Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Khan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena pernikahan mereka dinilai melanggar hu

Baca Selengkapnya

Cara Kimberly Ryder Atur Variasi Makanan untuk Anak

9 Desember 2023

Cara Kimberly Ryder Atur Variasi Makanan untuk Anak

Kimberly Ryder mengatakan bergantian memberikan makanan lunak dan padat yang bertekstur lembut ketika anak-anaknya memasuki usia MPASI.

Baca Selengkapnya

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

31 Oktober 2023

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Meski sudah siap menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu 2024, Ketua MA tidak menampik adanya kendala yang akan dihadapi.

Baca Selengkapnya

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

3 September 2023

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.

Baca Selengkapnya