TEMPO.CO, Jakarta - sidang perdana terkait kasus mariyuana yang menimpa salah satu anggota boy group ternama asal Korea Selatan Big Bang, T.O.P digelar di Seoul Central District Court, pada Kamis, 29 Juni 2017, pukul 11.30 waktu setempat. Selama sidang berlangsung, T.O.P mengakui semua tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya.
T.O.P dituduh mengonsumsi mariyuana secara ilegal bersama seorang trainee sebanyak empat kali. Hal tersebut dilakukan oleh keduanya di rumah T.O.P yang berlokasi di Seoul, akhir Oktober lalu.
Pada investigasi pertama yang dilakukan oleh pihak kepolisian, T.O.P mengaku tidak mengetahui jika yang dihisapnya merupakan mariyuana. Namun, selama sidang perdana berlangsung, T.O.P mengakui hal tersebut.
Jaksa yang bertugas dalam sidang perdana kasus mariyuana T.O.P BIGBANG tersebut menuntut dengan hukuman percobaan selama dua tahun. Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran selama masa percobaan berlangsung, T.O.P akan diganjar dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Sementara itu, seorang perempuan trainee yang disebut-sebut ikut menghisap mariyuana bersama T.O.P Big Bang dijatuhi hukuman percobaan selama empat tahun dengan hukuman penjara selama tiga tahun jika dirinya terbukti melakukan pelanggaran selama masa percobaan. Namun, keputusan hukuman yang dijatuhi kepada keduanya akan dibahas kembali pada sidang kedua.
SOOMPI | ESKANISA RAMADIANI