TEMPO.CO, Jakarta -Kegagalan Gloria Natapraja Hamel, 16 tahun untuk ambil bagian bersama pasukan pengibar sangsaka merah putih di istana memicu banyak kalangan netizen untuk angkat bicara.
Tak ketinggalan artis Indonesia Julia Perez ikut berkomentar dalam sebuah keterangan foto yang ia unggah di akun instagramnya. Jupe, sapaan akrab Julia mengunggah foto bergambar koran berbahasa Inggris berjudul “Mimpi gadis belia yang gagal karena hukum kewarganegaraan.
Menurut Jupe, jika anak terlahir dari orangtua dua warga negara mendapatkan hukum positif, ia memperoleh kewarganegaraan RI dengan sendirinya, sebelum menginjak usia 18 tahun. Karena itu seharusnya Gloria berhak mendapatkan haknya sebagai WNI.
"Dear Bapak Menpora, hukum positif kita mengatur bahwa anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia. (Ps 21 ayat (1) UU No. 12/2006). Anak ini pantas mendapatkan haknya sebagai WNI,” ujar Julia Perez dalam keterangan fotonya di Instagram, Selasa, 16 Agustus 2016.
Dua jam kemudian, unggahan foto Julia Perez di-repost oleh aktris blasteran Sophia Latjuba. Dengan keterangan foto yang sama, kekasih Ariel Noah itu menambahkan simbol gambar berupa jempol seakan mengamini pernyataan Jupe.
Banyak netizen yang mengkritisi pernyataan Jupe dan Sophia, salah satunya adalah Rahman Hasyim Syarkawi. Saat di cek di akun instagramnya, Rahman menulis bionya sebagai pegawai kantor Imigrasi. Rahman berujar apa yang disebutkan oleh Jupe yakni UU Nomor 12 Tahun 2006. Dan pada saat Gloria lahir, UU yang berlaku merupakan UU yang lama, yakni UU Nomor 62 Tahun 1958.
“Di mana dalam UU Tersebut dikatakan jika Ayah WNA dalam kasus Gloria, ayahnya adalah Prancis dan Ibunya Indonesia, maka kewarganegaraan Gloria mengikuti ayahnya (Prancis),” ujar Rahman Hasyim dalam komentarnya.
Rahman menambahkan, Gloria yang terlahir pada 1999 diberikan pasal peralihan pada pasal 41 Nomor 12 Tahun 2006, dan diberikan waktu maksimal empat tahun untuk melaporkan dirinya agar memperoleh haknya sebagai WNI sesuai UU tersebut. Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh Gloria maupun orangtuanya.
“Jika Gloria infin kembali menjadi WNI maka silakan Gloria mendaftarkan dirinya pada Kementerian Hukum dan HAM RI, karena setahu saya Gloria telah memenuhi syarat untuk menjadi WNI karena telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,” tutur Rahman.
DESTRIANITA